Pemerintahan Daerah dengan banyak Sumber Daya Alam memiliki tantangan tersendiri dalam menjalankan pemerintahannya. Kekayaan alam yang besar adalah berkah, namun kegagalan dalam memanfaat dengan baik, kekayaan alam bisa berubah menjadi kutukan bagi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan. Urusan pemerintahan wajib terbagi 2 yaitu urusan yang terkait dengan pelayanan dasar dan yang tidak terkait pelayanan dasar.
Dalam pelaksanaan urusan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar kepada masyarakat, pemerintah pusat menetapkan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Tentu saja pemerintah daerah memprioritaskan belanja daerah untuk urusan wajib pelayanan dasar dengan standar pelayanan minimal tersebut karena merupakan jaminan pelaksanaan hak konstitusional masyarakat (termaktub dalam Penjelasan UU 23 tahun 2014).
SPM di Daerah Kaya Sumber Daya Alam.
Barito Utara kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) terutama Batu Bara. Barito Utara adalah salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kalimantan Tengah. Pertumbuhan ekonomi Barito Utara  tentu ditopang oleh hasil batu bara. Ketika harga batu bara bagus bahkan dimasa pandemi, pertumbuhan ekonomi Barito Utara tentu juga menyesuaikan. Â
Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi yang aman, pemerataan ekonomi harus dikaji lebih lanjut karena batu bara sebagai penopang utama pertumbuhan ekonomi bersifat padat modal. Apalagi bila modal yang diinvestasikan adalah dari luar daerah.
Pertambangan batu bara yang massif tentu meningkatkan Dana Bagi Hasil SDA terutama DBH SDA Mineral dan Batu Bara (DBH SDA Minerba) yang diterima oleh pemerintah daerah. Boleh digoogling DBH Minerba Kab. Barito Utara beberapa tahun terakhir.
Meskipun DBH SDA Minerba tidak secara khusus bertujuan meningkatkan pelayanan dasar kepada masyarakat namun adalah muskil bagi daerah yang kaya sumber daya alam mengabaikan hak hak dasar warganya.
SPM adalah kewajiban yang diprioritaskan tentu pembiayaannya. Belanja pemda harus mendahulukan urusan wajib pelayanan dasar dan minimal harus dipenuhi. Jangankan daerah yang kaya SDA, yang tidak pun harus mendahulukan pembiayaan untuk SPM.Â