Sumber utama hukum pidana di Indonesia adalah Undang Undang Nomor 1 Â Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang akhirnya diganti dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Â
Selain KUHP, UU lain juga dapat menjadi sumber hukum pidana bersama dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, ketentuan pidana hanya dapat dimuat di UU, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
Perda adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Tidak semua Perda memuat sanksi pidana, seperti juga tidak semua UU memuat ancaman sanksi pidana.
Pemberian sanksi pidana di Peraturan Perundang-undangan tentu dengan tujuan memberikan pelajaran atau penderitaan bagi pelanggar akibat perbuatannya, dengan harapan adanya pelanggar tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Pada Pasal 15 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, pelanggaran terhadap ketentuan dalam perda diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 50.000.000,-
Memperhatikan ketentuan pidana perda yang hanya berupa pidana kurungan bukan penjara, maka dapat dikatakan bahwa pada perda tindak pidana yang dilakukan adalah tindak pidana pelanggaran bukan kejahatan.Â
Perbedaan antara kurungan dan penjara serta perbedaan antara pelanggaran dengan kejahatan dijelaskan KUHP yang lama, dan biasanya terkait dengan berat ringannya pidana yang dilakukan.
Di Kabupaten Barito Utara Kalimantan Tengah ada 19 Perda yang memiliki sanksi pidana. Karena memiliki sanksi pidana 19 Perda tersebut memerlukan kegiatan penegakan. Dasar pelaksanaan penegakan perda adalah merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan Pidana pada 19 Perda Kab. Barito Utara sebagaimana tabel berikut ini :
Pada 19 perda dengan sanksi pidana selain  memuat ketentuan pidana memuat juga Bab dan pasal tentang Penyidikan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Meskipun ada beberapa perbedaan ketentuan tentang penyidikan dan PPNS pada masing-masing perda tersebut namun secara keseluruhan ketentuan tentang penyidikan merujuk pada  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.