2. Masalah Keuangan.
Penyidik adalah tugas berat dengan resiko tinggi dan kewenangan yang besar. Tugas seperti itu sangat wajar mendapatkan reward yang memadai. Secara naluriah pun manusia pasti mencari pekerjaan yang mudah dengan hasil yang baik daripada sebaliknya. Dapat dimengerti bila banyak PPNS yang pura pura lupa tugasnya karena tidak menambah pendapatan melaksanakan tugas penyidikan.
3. Masalah Sarana Prasarana.
Sekretariat PPNS merupakan salah satu prasarana yang harus disediakan pengampu PPNS, Padahal Banyak fungsi sekretariat yang bisa membantu PPNS melaksanakan tugasnya.Â
Jangankan PPNS dimanjakan dengan ruangan yang mumpuni dengan perangkat kerja yang memadai, sarana mobilitas yang layak, yang ada Sekretariat bahkan belum terbentuk dan semua sarana pendukung hanya ada di Nota pertimbangan tanpa pelaksanaan/realisasi.Â
Masalah sarana prasarana ini dapat diatasi dengan adanya komitmen pimpinan untuk menyediakan/mengadakan sarana prasarana tersebut.
4. Masalah Pengembangan Karier.
Ketentuan Peraturan Pemerintah yang mewajibkan Kasatpol PP untuk memiliki kualifikasi sebagai PPNS tentunya harus didukung oleh semua pihak.Â
Lebih lanjut mungkin untuk Kepala Bidang Penegakan dan sekretaris pun diwajibkan untuk memiliki kemampuan menyidik atau PPNS, sehingga pimpinan di Satpol PP merupakan jabatan karier bukan jabatan yang bisa dimasuki oleh dinas lain tanpa kualifikasi penyidik.
Begitu pula sebaliknya, ketentuan bahwa PPNS tidak boleh dimutasi (kecuali promosi) adalah kebijakan yang harus dipahami oleh pengambil keputusan dalam bidang promosi dan mutasi.
Ide atau usulan Kemenkumham untuk menjadikan PPNS sebagai jabatan fungsional  yang berdiri sendiri, bukan merupakan tugas tambahan merupakan langkah baik dan benar. Tugas penyidikan terkait langsung dengan penilaian kinerja dan dapat diberikan reward yang lebih memadai sesuai beban kerjanya.
Di masa yang akan datang, harapan kita PPNS yang profesional dan efektif dalam menegakan Perda maupun UU tidak lagi menjadi fatamorgana. Semakin banyak pihak yang tersadarkan tentang PPNS tentu tugas menjadikan PPNS yang optimal melaksanakan penyidikan akan semakin mudah.
Akhirnya, dengan optimalnya fungsi penyidikan tentu akan menegakan peraturan perundang undangan (UU sampai dengan Perda), penegakan perda akan menciptakan ketertiban dan ketentraman dalam masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang sehat yang pada akhirnya akan berguna bagi kesejahteraan masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI