Mohon tunggu...
Harry Darmawan Hamdie
Harry Darmawan Hamdie Mohon Tunggu... Relawan - PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Barito Utara, Inisiator Beras Berkah Muara Teweh Kalteng.

PNS pada Satuan Polisi Pamong Praja di Kab. Barito Utara Kalimantan Tengah. Inisiator Komunitas Beras Berkah di Muara Teweh Kalteng dan Ketua Yayasan Beras Berkah Muara Teweh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perda Minuman Beralkohol, Perlukah Ditegakkan?

22 Januari 2023   05:50 Diperbarui: 22 Januari 2023   21:16 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap badan usaha, dilarang mengedarkan, memberikan, membagikan secara cuma-cuma semua jenis golongan minuman beralkohol.
 
Setiap badan usaha yang berbadan hukum dan telah memiliki ITPMB, dilarang dengan cara dan alasan apapun menghindari pengawasan dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan Perda.
 
Pidana yang sama dapat dikenakan kepada Sub Distributor yang melakukan penyaluran Minuman Beralkohol secara partai kecil kepada pengecer dan tidak diizinkan untuk menjual secara eceran, kecuali untuk kegiatan keagamaan agama tertentu atas rekomendasi lembaga keagamaan yang bersangkutan. Selain itu sub Distributor hanya diizinkan menyalurkan Minuman Beralkohol golongan A, B dan C dari Distributor yang menunjuk.
 
Pada Pasal 16 Ayat 4 ada larangan bahwa Setiap pengecer dilarang menjual Minuman Beralkohol di lokasi atau tempat yang berdekatan dengan gelanggang remaja; terminal; obyek wisata; tempat ibadah; sekolah; dan rumah sakit. Namun Sanksi pidana terhadap pelanggaran Pasal ini tidak ada.

Pada Bab VIII memuat ketentuan tentang Penyitaan dan Pemusnahan. Pada Pasal 23 Pemusnahan dilakukan oleh Penyidik Polri dan Pejabat dari Kejaksaan dan pada Bab IX diatur tentang Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Penegakan Hukum yang dilakukan oleh PPNS adalah langkah pamungkas dalam rangka pengawasan dan pengendalian Minuman beralkohol di Kab. Barito Utara. Seberapa kuat niat dan perhatian kita terhadap upaya penegakan hukum di daerah tercermin dari perhatian kita kepada peningkatan SDM pelaksana tugas PPNS.

2 Tahun terakhir tidak ada pegawai Negeri Sipil yang disekolahkan untuk menjadi PPNS, artinya tidak ada penambahan anggota PPNS. Bahkan PPNS yang ada semakin berkurang karena pensiun atau dipindahkan ke Dinas yang tidak membutuhkan kualifikasi pegawai PPNS. 

Kegamangan penegakan hukum juga bertambah dengan minimnya sarana prasarana dan kesejahteraan bagi PPNS, dengan resiko pekerjaan peyidik yang lebih tinggi sudah sepatutnya PPNS mendapat perhatian lebih, kecuali memang kita tidak ingin Perda yang dibuat dengan susah payah itu ditegakkan.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun