Dengan melaksanakan perda perda tersebut tentu pihak yang paling berterima kasih adalah Satpol PP. Bayangkan bila Dinas Dinas terkait meminta bantuan Pol PP untuk menegakan perda tersebut, berapa biaya yang harus dikeluarkan. Apalagi sebagian besar RSBW didirikan di desa atau kecamatan.
Padahal semua warga masyarakat harus diperlakukan sama, pelanggaran oleh pedagang kaki lima yang bobot pelanggarannya lebih ringan pun kita tertibkan, bagaimana dengan yang lebih berat?
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!