Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Administrasi - A father who has two children

Pernah Belajar di SDN No. 134 Mangku Negara Talang Ubi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa RUU KUHP Ditunda?

21 September 2019   20:08 Diperbarui: 21 September 2019   20:08 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI) mempertimbangkan permintaan pemerintah untuk menunda pengesahan RUU KUHP di sidang Paripurna yang telah dijadwalkan pada hari Selasa (24/9/2019) nanti.

Bambang mengatakan, "Saya yakin semua fraksi di DPR akan mempunyai sikap yang sama jika sudah berbicara kepentingan rakyat. Saya sendiri sudah berbicara dengan beberapa pimpinan fraksi di DPR untuk membahas penundaan itu pada hari Senin (23/9/2019) nanti dalam rapat Badan musyawarah atau Bamus".

Untuk diketahui, pengambilan keputusan tingkat I sudah dilakukan di DPR bersama-sama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Laoly.

Pria yang akrab disapa Bamsoet itu juga mengatakan, "Tinggal ketok palu di Paripurna untuk pengesahan.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menuturkan jika pada rapat Bamus nanti para pimpinan fraksi setuju menunda, maka selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan kembali pasal-pasal yang dianggap masyarakat masih kontroversial.

Bamsoet mengatakan, "Sebagai pimpinan DPR, kami sudah menerima masukan dari perwakilan adik-adik mahasiswa yang berdemo di depan DPR terkait penyempurnaan RUU KUHP. Masih ada beberapa pasal yang dinilai kontroversial. Ini akan kami bahas lagi dan hasilnya akan disosialisasikan ke masyarakat.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menuturkan, beberapa pasal yang dianggap kontroversial antara lain pasal yang mengatur soal kumpul kebo, kebebasan pers, dan penghinaan terhadap kepala negara.

Bamsoet menegaskan, "Memang tidak berjuang untuk memiliki buku induk atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana sendiri mengantikan KUHP kolonial peninggalan Belanda. 

Saya bisa merasakan tekanan yang luar biasa. Dalam pembahasan RUU KUHP ini terus terang DPR RI juga mendapat tekanan yang kuat terkait masalah lesbian, gay, biseksual, dan transgender, (LGBT)".

Setidaknya, lanjutnya, ada 14 perwakilan negara-negara Eropa termasuk negara besar tetangga yang ingin adanya pelarangan LGBT dalam KUHP.

Bamsoet menjelaskan, "Mereka menginginkan LGBT tumbuh subur di Indonesia. Sikap DPR tegas, kita penentang terdepan untuk LGBT berkembang di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun