Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemblokiran Rekening Dormant: Antara Perlindungan dan Pelanggaran Hak Finansial

3 Agustus 2025   00:12 Diperbarui: 3 Agustus 2025   00:12 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rekening dormant. PPATK memblokir jutaan rekening dormant dengan alasan demi mencegah penyalahgunaan. . . (Sumber: KOMPAS.com)

Tak ada transaksi selama tiga bulan, lalu tiba-tiba diblokir? 

Ini bukan hanya persoalan teknis---ini soal rasa keadilan yang tertampar.

PPATK memang berwenang melakukan pemblokiran jika terdapat indikasi tindak pidana, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Tetapi menjadikan status dormant sebagai satu-satunya indikator, tanpa notifikasi dan prosedur hukum yang transparan, adalah praktik administratif yang rawan disalahgunakan.

Solusinya bukan menghindari pengawasan, melainkan memperbaiki prosedur. 

PPATK perlu mengembangkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), bukan berbasis keaktifan semata. 

Rekening yang berisiko disalahgunakan seharusnya ditandai lewat algoritma canggih, bukan angka di layar teller bank. 

Di sisi lain, notifikasi kepada pemilik rekening, serta mekanisme reaktivasi yang manusiawi, wajib dijadikan standar.

Kita tentu mendukung sistem keuangan yang bersih dari kriminalitas. 

Tapi pembersihan itu harus dilakukan dengan alat yang benar, bukan dengan sapu sembrono yang menyikat semua tanpa pandang bulu. 

Transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prinsip utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun