Tak ada transaksi selama tiga bulan, lalu tiba-tiba diblokir?Â
Ini bukan hanya persoalan teknis---ini soal rasa keadilan yang tertampar.
PPATK memang berwenang melakukan pemblokiran jika terdapat indikasi tindak pidana, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Â
Tetapi menjadikan status dormant sebagai satu-satunya indikator, tanpa notifikasi dan prosedur hukum yang transparan, adalah praktik administratif yang rawan disalahgunakan.
Solusinya bukan menghindari pengawasan, melainkan memperbaiki prosedur.Â
PPATK perlu mengembangkan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach), bukan berbasis keaktifan semata.Â
Rekening yang berisiko disalahgunakan seharusnya ditandai lewat algoritma canggih, bukan angka di layar teller bank.Â
Di sisi lain, notifikasi kepada pemilik rekening, serta mekanisme reaktivasi yang manusiawi, wajib dijadikan standar.
Kita tentu mendukung sistem keuangan yang bersih dari kriminalitas.Â
Tapi pembersihan itu harus dilakukan dengan alat yang benar, bukan dengan sapu sembrono yang menyikat semua tanpa pandang bulu.Â
Transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap kelompok rentan harus tetap menjadi prinsip utama.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!