Mohon tunggu...
Harmoko
Harmoko Mohon Tunggu... Penulis Penuh Tanya

"Menulis untuk menggugah, bukan menggurui. Bertanya agar kita tak berhenti berpikir."

Selanjutnya

Tutup

Money

Menjamin yang Rentan: Urgensi Perlindungan Sosial bagi 1,7 Juta Pengemudi Ojol

9 Mei 2025   12:48 Diperbarui: 9 Mei 2025   12:48 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi "Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan dan Masa Depan". (Sumber: Kompas.id)

Namun, kendala utama tetap terletak pada kemauan politik. Jika pemerintah benar-benar menempatkan isu perlindungan sosial sebagai prioritas, maka peraturan dan pengawasan yang lebih tegas terhadap perusahaan aplikator harus segera diberlakukan. Tanpa tekanan dari negara, besar kemungkinan perusahaan akan terus menghindari tanggung jawab sosial tersebut demi efisiensi biaya.

Potensi Keuntungan bagi Semua Pihak

Mendaftarkan pengemudi ojol dalam program jaminan sosial sebenarnya bukan hanya menguntungkan pihak pekerja, melainkan juga perusahaan dan negara secara keseluruhan.

Bagi perusahaan, kepesertaan dalam jaminan sosial akan meningkatkan citra dan reputasi sebagai entitas bisnis yang beretika dan bertanggung jawab.

Bagi negara, meningkatnya jumlah peserta akan memperkuat sistem jaminan sosial nasional, meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, dan mengurangi beban bantuan sosial di masa depan.

Bagi masyarakat, meningkatnya perlindungan sosial akan memperkuat daya beli, stabilitas sosial, dan kepercayaan terhadap ekosistem digital.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk menyelesaikan masalah 1,7 juta pengemudi ojol yang belum terlindungi program Jamsostek, beberapa langkah strategis dapat diambil:

1. Revisi regulasi perjanjian kemitraan: Pemerintah perlu menetapkan standar minimum isi perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi, yang mewajibkan pendaftaran jaminan sosial.

2. Sanksi administratif: Penerapan sanksi bagi perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban jaminan sosial.

3. Subsidi iuran untuk pekerja informal: Memberikan subsidi iuran bagi pengemudi dengan pendapatan rendah agar tidak merasa terbebani.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun