Pada 17 Oktober 2024, Negara Indonesia menerima dana sebesar 24,9 juta USD melalui putaran ke-2 Pandemic Fund. Pandemic Fund merupakan mekanisme pembiayaan multilateral pertama untuk membantu negara-negara berkembang agar lebih siap dalam menghadapi pandemi di masa yang akan datang. Pandemic Fund pertama kali diluncurkan pada November  2022 dalam Presidensi G20 Indonesia. Pada putaran pertama terdapat 37 negara yang mendapatkan bantuan, sedangkan di putaran kedua ini terdapat 40 negara termasuk Indonesia. Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin memberikan apresiasi kepada Pandemic Fund karena menurut beliau Pandemic Fund telah bergerak dengan cepat meskipun diluncurkan baru-baru ini, beliau juga menambahkan bahwa Negara Indonesia akan memberikan contoh peran negara sebagai pihak pendonor dan penerima dalam menunjukkan hasil nyata dalam penguatan kapasitas nasional, regional, dan global dalam kesiapsiagaan dan respon krisis Kesehatan. Pada putaran ke-2 ini Indonesia akan menerima alokasi dana sebesar USD 24,9 juta untuk kesiapan dalam menghadapi pandemi di masa yang akan datang. Program pendanaan ini akan berlangsung selama 3 tahun. Entitas yang berperan sebagai pelaksana adalah World Bank, WHO, dan FAO, kementrian Kesehatan akan berperan sebagai focal point dan akan mengkoordinasi kolaborasi dengan antar kementrian. "Alokasi hibah ini bukan hanya pengakuan terhadap kesiapan Indonesia, tetapi juga cerminan dari kerja sama lintas sektor dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional dan global," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani.
       Jika dilihat identifikasi pola bantuan yang terjadi pada Pandemic Fund, maka dapat dikategorikan menjadi 3 pola, yaitu:
1. Pola Prioritas Bantuan
Negara-negara penerima bantuan berasal 6 wilayah, negara yang diprioritaskan mendapatkan bantuan adalah negara-negara berkembang yang memiliki sistem kesehatan yang lemah dan memiliki resiko yang tinggi apabila negara tersebut mengalami pandemi. Misalnya, pada putaran pertama Negara Indonesia gagal untuk mendapatkan bantuan, hal itu terjadi karena Indonesia dianggap memiliki kesehatan yang bagus dan bantuan dikerahkan ke negara-negara yang lebih membutuhkan.
2. Pola Penguatan Infrastruktur Kesehatan
Dana bantuan yang diberikan sebagian besar digunakan untuk meningkatkan sistem peringatan dini, laboratorium kesehatan, dan tenaga kerja kesehatan. Pendanaan tidak hanya digunakan untuk meningkatkan alat medis tapi digunakan juga untuk reformasi kelembagaan sehingga dapat menciptakan sistem kesehatan yang siap dalam menghadapi pandemi di masa yang akan datang.
3. Pola Hibah Multilateral
Pandamic Fund beroperasi sebagai mekanisme pembiayaan multilateral yang dikumpulkan dari berbagai negara pendonor dan Lembaga-lembaga internasional seperti WHO, World Bank, dan FAO. Negara yang mendapatkan bantuan harus mengajukan proposal sesuai syarat-syarat yang berlaku dan seleksi ketat berdasarkan urgensi dan dampak proyek yang diusulkan.
Identifikasi pola bantuan merupakan hal yang wajib dilaksanakan, agar bantuan yang diterima oleh negara-negara penerima dapat sesuai dengan keadaan di negara tersebut. Dalam kasus Pandemic Fund ini, indentifikasi pola bantuan bertujuan untuk mengetahui target dari bantuan yang diberikan mulai dari negara-negara yang diprioritaskan menerima bantuan hingga dana bantuan tersebut digunakan untuk apa saja. Salah satu contoh bantuan internasioanal yang terjadi di Indonesia adalah bantuan dari Pandemic Fund putaran kedua. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia. Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia akan menerima alokasi dana sebesar USD 24,9 juta untuk penguatan respons pandemi termasuk penguatan pengawasan penyakit dan sistem peringatan dini, meningkatkan laboratorium, serta membangun tenaga kerja kesehatan yang berkualitas. "Dengan putaran kedua investasi ini, Pandemic Fund sekali lagi menunjukkan perannya yang vital dalam memobilisasi pembiayaan tambahan dan mempromosikan kolaborasi internasional untuk membuat dunia lebih aman dari pandemi," kata Co-Chair Pandemic Fund Board, Chatib Basri .
       Pola bantuan dari Pandemic Fund ini dapat dihubungkan dengan teori keunggulan komparatif. Dalam teori keunggulan komparatif, negara-negara yang memiliki kelebihan di suatu sektor tertentu maka akan lebih efisien jika fokus pada sektor yang unggul. Jika mengambil contoh pada Pandemic Fund, maka negara-negara maju seperti USA, German, dan Jepang berperan sebagai pendonor untuk menyediakan dana dan teknologi bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan dari negara-negara maju dalam mengembangkan sistem kesehatan mereka. Dengan mendistribusikan bantuan berupa dana dan teknologi, Pandemic Fund memastikan bahwa dana akan dialokasikan ketempat yang dapat memanfaatkan bantuan tersebut secara efisien. Contohnya seperti Negara Indonesia yang gagal untuk mendapatkan bantuan di putaran yang pertama tapi berhasil mendapatkan bantuan di putaran yang kedua. Meskipun begitu Pandemic Fund tidak secara langsung mencerminkan prinsip-prinsip keunggulan komparatif seperti yang terjadi dalam perdagangan.