Mohon tunggu...
Hari Purwanto
Hari Purwanto Mohon Tunggu... Konsultan - Do The Best
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Mahasiswa Pasca Sarjana Univ. Prof. Dr. Moestopo (Beragama)

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nggak Punya Malu, 75 Eks Pegawai KPK "Ngadu" ke Transparency International (TI) Jerman

8 Juli 2021   14:42 Diperbarui: 8 Juli 2021   15:05 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di bidang antikorupsi yang bermarkas di Berlin, Jerman menulis sebuah surat. Surat itu dikirim pada Kamis (1/7/2021) yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dimana dalam surat Transparency International (TI) yang ditulis oleh Chief Executive Officer TI, Daniel Eriksson meminta Presiden Jokowi menegur Komisioner dan membatalkan pemberhentian 75 eks pegawai KPK yang gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Membaca dari Tribunnews, saya dari Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai pertama, langkah 75 eks pegawai KPK yang gagal TWK sebagai langkah yang memalukan minta bantuan asing sampai sekelas LSM asing berani menulis surat kepada Presiden Jokowi

Kedua, LSM Jerman harus menghormati dan jangan mencampuri urusan dalam negeri Indonesia, jangan-jangan LSM Jerman melalui Transparency International (TI) tidak memahami kaidah-kaidah hukum internasional.  Kok bisa-bisanya LSM Jerman membanding-bandingkan payung hukum UU No 30 Tahun 2002 dengan UU No 19 Tahun 2019, artinya LSM Jerman yang bekerjasama dengan LSM yang berada di Indonesia saling diuntungkan (simbiosis mutualisme) dengan keberadaan UU No 30 Tahun 2002 dibandingkan dengan UU No 19 Tahun 2019.

Ketiga, perbuatan 75 eks pegawai KPK memalukan bangsa dan pemerintah Indonesia sampai meminta bantuan LSM asing, dan bisa dikategorikan sebagai KOMPRADOR (Penjual Bangsa Dan Rakyat). Saya meminjam kalimat yang ditujukan bagi 75 eks pegawai KPK yakni, "Jangan Ada Dusta Di Hadapan Pancasila dan Merah Putih".

Setiap negara memiliki kekuasaan yang merdeka dan memiliki ketentuan hukum yang berlaku di dalam yurisdiksi Negara. Negara indonesia adalah negara Hukum dan tunduk pada Segala Peraturan Perundang-undangan Negara kesatuan Republik Indonesia. Dan pemerintah Indonesia memiliki 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Karena itu Negara-negara luar dan lembaga asing harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia. Rakyat Indonesia tunduk pada hukum dan perundang-undangan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun