Mohon tunggu...
hario adji pamungkas
hario adji pamungkas Mohon Tunggu... Wiraswasta - Foto

Lahir Surabaya, 1968,Apoteker, MM, Dosen, Wirausahawan, anak 4, 1 istri

Selanjutnya

Tutup

Politik

Al Qur'an Memang Kitab Suci (1)

13 Oktober 2010   03:07 Diperbarui: 29 Mei 2016   07:43 2968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Al Qur’an Memang Kitab Suci

Al Qur’anul Karim adalah Firman Allah SWT yang diturunkan melalui Malaikat Jibril askepada Nabi Muhammad SAW , merupakan Kitab Suci Umat Islam,wahyu pertama pada QS Al Alaq ayat 1-5dan sampai dengan QS Al Maidah ayat 3, sebagai ayat yang terakhir . Ayat pertama QS Al Alaq turunpada bulan Ramadhan saat Nabi Muhammad berusia 40 tahunatau pada 611 M. Al Qur’anditurunkan dalam waktu 12 tahun, terbagi10 tahun di Madinah dan2 tahun di Mekkah . Ayat terakhir QS Al Maidah ayat 3 turun pada hari Jum’atsaat Rasullullah melaksanakan Haji Wada’ (haji terakhir).Keseluruhan Al Qur’an terdiri dari 30 Juz dan 114 Surat. Sampai detik ini pengucapan ayat per ayat (baca huruf per huruf) tidak berbeda dan dibaca persissama seperti di sampaikan Malaikat Jibril kepada Baginda Nabi Muhammad dan selanjutnya dituturkan Nabi Muhammad kepada para shahabat pada waktu itu,semua Ayat Al Qur’an itu merupakan Wahyu Allah dan terjamin kemurniannya. Allah sendiri berfirman di dalamnya pada Surat Al Baqarah “Dzaalikal kitaabulaa raiba fiih hudallil muttaqiin” artinya “kitab Al Qur’an ini tidak ada keraguan pada isinya petunjukbagi orang yang takwa” . Di lain Surat yaitu pada Surat Al Hijr 9 “ Innaanahnu nazzalnadzdzikra wa inna lahuulahaafizhuun” artinya “SesungguhnyaKamilah yang menurunkan Al Qur’an, dan Kami pulalahyang memeliharanya”.

Saudara-saudaraku, seiman dan seakidah,tidak bisa dipungkiri bahwa Al Qur’an adalah kitabSuci, yang sudah teruji selama lebih 1400 tahun, dan akan teruji sepanjang masa, atas Janji Allah SWT sendiri sebagai pencipta Al Qur’an dan seluruh alam semesta. Kita perhatikan, tidak ada kitab satupun di seluruh muka bumi ini yang dihafal oleh puluhan ribu umat, bahkan jutaan kecuali Kitab Suci Al Qur’an.Umat Islam yang menjadipanji-panji keaslian dan kemurnian Al Qur’an.Terbukti dibacakannya Al Qur’an pada shalat berjamaah di Masjidil Haram, baik pada waktu shalat fardhlu/wajib atau sunnah Tharawih lengkap 30 Juz, didengar dan disimak oleh seluruh umat Islam di dunia. Tidak akan sanggup siapapun memalsukannya, dengan cara apapun pasti akan ketahuan oleh Umat Islam yang mengamalkan sebagai bacaan pedoman hidup sepanjang masa.Secara tegas dimengerti bahwa tidak ada kitab suci lain yang dihafal oleh manusia kecuali Al Qur’anul Karim.

Al Qur’an dibaca dan dipahami maknanya di setiap surau, musholla, masjid, pesantren, Madrasah/sekolah, di rumah umat muslim di seluruh permukaan bumi, ribuan, puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan jutaan tempat ibadah selalu mengumandangkan Al Qur’an yang penuh berkah di dalamnya. Ini tidak lain adalah bukti bahwa Al Qur’an masih eksis dan terus eksis di seluruh penjuru dunia.

Berikut penulis ingin menyampaikan tinjauan Al Qur’an dari berbagai aspek Ilmu Pengetahuan (Sciences) , bahkan Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. Sejarah telah dan yang akan membuktikan bahwaAl Qur’an adalah benar-benar Wahyu Allah SWT, bukan karangan siapapun,Nabi Muhammadadalah sebagai penyampai atau perantara agar wahyu ini sampai kepada umat manusiadi seluruh muka bumi.



Al Qur’an ditinjau dari sisi Hukum.

Hukum dalam ajaran Agama Islam dikenal dengan istilah Syariat, yang berarti peraturan atau hukum-hukum yang diturunkanAllah, melalui RasulNya yang mulia,untuk umat manusia, agar manusia keluar dari kegelapan menuju jalan terang, dan mendapat petunjuk kepada jalan yang lurus. Jika Syariat yang dimaksudditujukan bagi Umat Islam ini menunjukkepada peraturan atauhukum-hukumyang diturunkan Allah, melalui Rasul Muhammad SAW, baik berupa Al Qur’an maupun SunnahNabi yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad SAW. Jadi jelas bahwa Al Qur’anmemuat aspek-aspek hukum bagi ketentraman kehidupan makhluk Allah terutama manusia. Bahkan 90 % dari ayat-ayat Al Qur’an adalah yang berkaitan atau mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya danmahkluk lainnya, sedangkan 10 % saja yang berkaitan antara manusia dengan Allah SWT.

Sisi hukum merupakan aspek yang fundamental bagi keabsahan suatu panduandalam kehidupan makhluk yang bernama manusia. Jika suatu produk hukum itu gagal dipertanggung jawabkan keabsahannya, maka segala pembahasan maupun perwujudan pelaksanaannya menjadi tidah sah pula. AlQur’an sebagai Kitab Suciyang mengandung Produk hukum dari Allahbersifat mutlak kebenarannya, adapun hukum manusia, secara substansialtidak boleh berseberangan nilai kebenarannyaterhadapnilai kebenaran pada hukum Allah, Sang Pemilik Hukum itu sendiri.

Sedangkan Hukum Islam/ Syariat Islam sekaligus hukum Allah dibagi menjadi 3 bagian yaitu :

1.Ilmu Tauhid : yaitu peraturan atau hukum-hukum yang berkaitan dengan keimanan, yang tidak boleh diragukan oleh umat Islam, karena merupakan rukun Iman itu sendiri; antara lain : Iman kepada Allah SWT, iman kepada Rasul-rasul Allah, Iman kepada Malaikat Allah, Iman kepada Kitab-kitab Allah (Zabul,Taurat dan Injil), Iman kepada hari Akhir, Iman kepada Qadha dan Qadar. Jumlah ayatAl Qur’an yang memuat dan menjelaskannya sekitar 10% dan kebanyakan turun di Mekkah, dikenal dengan ayat Makkiyah.

2.Ilmu Akhlak/Budi pekerti yang luhur : peraturan atau hukum-hukum yang berhubungan denganpendidikan dan penyempurnaan budi pekerti itu sendiri;bagaimana memenuhi janji, tugas dan tanggung jawab, moral, etika,dan seterusnya, kebanyakan turun di Madinah, dikenal dengan ayat Madinniyah.

3.Ilmu Fiqih : yaitu ilmu yang mengatur hubungan manusia dengan Allah sebagai Pencipta, manusia dengan sesamamanusia.Untuk yang mengatur hubungan manusia dengan Allah disebut Ibadah, sedang manusia dengan sesamadisebut muamalah (berdagang, bertetangga, pergaulan suami istri, berkeluarga, dan seterusnya),kebanyakan turun di Madinah.

Banyak Ayat di Al Qur’an yang membicarakan tentang aspek Hukum bagi kehidupan umat manusia , seperti : kedudukan manusia sebagai makhluk Allah , hak waris dan martabat wanita, pencatatan hutang piutang, prinsip /tata cara aturan berdagang, kewajiban seorangKepala rumah tangga , tanggung jawab pemimpin, aturan kesusilaan /kemasyarakatandan seterusnya. Tentu sajaAlQur’an tidak menjabarkan semua hal Hukum menjadi mendetail atau terperinci di dalamnya apalagi ke hal yang bersifat teknis hukum. Mengapa demikian karena Al Qur’an bukan hanya membahas tentanghukum saja. Bahkan Al Qur’an sendiri mengandung mengajarkan pemahaman filsafat hukum itu sendiri.

Di dalam Al Qur’an juga termuat aturan/hukum yang berhubungan dengan makhluk selain manusia,yaitu hewan bahkan lingkungan. Issue lingkungan menjadi masalah mengemuka dan menimbulkan aspek hukum yang baru pada tatanan berbangsa di muka bumi. Kita lihat seperti Protokol Tokyo,Ratifikasi tentang penanggulangan pemanasan global (Global Warming) di Belgia pada Mei 2010 ini dan seterusnya. Al Qur’an sangat layak menjadi acuan substansi hukum bagi umat manusia, karena Al Qur’an bersifat universal dan nilai-nilai kebenarannya bersifat pasti atau absolute.

Menurut disiplin Ilmu hukum, Ilmu hukum itu sendiri dibedakan menjadi ilmu tentang

1.Norma (normwissenschafii),

2.Pengertian hukum (begriffenwissenschafii)dan

3.Kenyataan hukum (tatsach enwissenschaft).

Ilmu tentang normaantaralain membahas tentang perumusan norma hukum, apa yang dimaksud dengan norma hukum abstract dan konkrit, isi dan sifat norma hukum, essensialia norma hukum,tugas dan kegunaan norma hukum, pernyataan dan tanda pernyataan norma hukum, penyimpangan terhadap norma hukum,dan keberlakuan norma hukum.

Selajutnya ilmu pengertian hukumantara lain membahas tentang apa yang dimaksud masyarakat hukum,subyek hukum, object hukum, hak dan kewajiban, peristiwa hukum, dan hubungan hukum. Kedua jenis ilmu ini disebut dengan ilmu tentang dogmatic hukum. Ciri dogmatic hukum tersebut adalah teoritis rasional dengan menggunakan logika deduktif.

Sedang ilmu tentang kenyataan hukum antara lain :Sosiologi Hukum, Anthropologi Hukum, Psikologi Hukum, Perbandingan Hukum dan Sejarah Hukum. Sosiologi Hukum mempelajari secara empiris dan analitis hubungan timbal balik antara hukum sebagai gejala dengan gejala-gejala sosial lainnya.

Para pemikir Ilmu hukum Islam mendasarkan pemikirannya pada Agama Islam, yang bermuara pada Wahyu Allah, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, dan juga berdasarkan hadits NabiMuhammad SAW. Sumber Hukum Islam mulai dari Al Qur’an, Hadits Nabi, Ijma’ (kesepakatan-kesepakatan yang disetujui para ulama) dan Qiyas (persamaan atau analogi) . Sebagai pemikir , Imam Syafii telah mengolah hukum –hukum Islam secara sistematis yang kemudian dikenal sebagai Mazhab Syafii. Hukum Islam meliputi seluruh aspek kehidupan dan merupakan hukum yang ideal bagi pemeluknya. Hukum positif boleh dibuat dan diterapkan selama senafas dengan hukum Allah, karena pada dasarnya semua hokum positif yang secara substansial mengandung kebenaran maka akan relevan dengan hukum Allah / Syariat Islam.


Berikut sebagian dari banyak Surat atau Ayat-ayat Al Qur’anyang bermuatan hukum, baiknorma, pengertian, kenyataan hukum.

QS Alfatihah ayat 1-7:

1. Bismillaahir Rahmaanir Rahiim (Dengan nama Allah yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang).

2. Alhamdulillahi Rabbil ‘Aalamiin (segalapuji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam).

3. Arrahmaanir Rahiim (Yang Maha Pengasih danPenyayang). 

4. Maaliki yaumiddiin (Yang menguasai Hari Pembalasan).

5. Iyyaaka na’ budu wa iyyaaka nasta’iin (Hanya kepada Engkaulahkami menyembah, dan kepada Engkau pulalah kami memohon pertolongan). 

6. Ihdinashshiraathalmustaqiim (Pimpinlah kami kepada jalan yang lurus).

7. Shirathalladziina an’amta ‘alaihim ghairil maghdhuubi ‘alaihim waladhdhaalliin (Yaitu ke jalan mereka , yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan orang-orang yang Engkau murkai dan bukan pula ke jalan orang yang sesat

Pembahasan atas Surat Al Fatihah tersebut :

Ayat 1 : Norma hukum terkandungdalam kata“Dengan Nama Allah” dengan gelar/atribut sang “Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, gelar yang diberikan sebagai Pemilik hukum itu sendiriatas semua ciptaanNya yaitu alam dan seisinya, termasuk manusia. Bahwa Pencipta tak sama kedudukannya dengan ciptaan. Ciptaan harus tunduk akan hukum dari Pencipta. Allah memiliki nama-nama yang indah yang bersesuaian Sifat-sifat Dzat Allah sebagai Rab (Penguasa Alam Semesta) yang dikenal dengan Asma’ul Husna.

Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, menjelaskan bahwa Allah dengan segala kuasanyadan dengan sifat Rahman RahimNya akan mengurus segenap alam semesta dan seisinya .

Ayat 2 : Segala Puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.

Makna Pengertian Hukum disini adalah Tuhan sebagaiPemilik hukum , kewajiban mentaatihukum ada pada manusia. Penegasan posisi masing-masing, antara Pencipta dan makhluk yang diciptakan.

Ayat 3: Maha Pengasih dan Penyayang.

Sebagai Sifat sang Pencipta yang memiliki hukum itu sendiri.

Ayat 4 : Yang Menguasai Hari Pembalasan.

Sebagai Maha Hakim, Hakim di atas segalanya, yang berhak menjalankan/pemilik otoritas hukum atas ciptaannya, umat manusia dan segenap alam semesta.

Ayat 5 : Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan kepada Engkau pulalah kami memohon pertolongan.

Kembali menjelaskan posisi Allah sebagai pemilik hukum dan manusia sebagai pelaksana hukum, sang pelaku kehidupan,dan harus menyembah/ beribadah serta dengan berhajat memohon pertolongan kepada Allah, karena manusia adalah makhluk yang lemah yang selalu bergantung kepadaNya.

Ayat 6.Pimpinlah kami kepada jalan yang lurus.

Permohonan manusia agar mendapat jalan yang tidak melanggar hukum, disini manusia mengakui bahwa makhluk harus mempunyai pengertian terhadap hukum yang harus ditaati, berada di jalan yang lurus atau kebenaran di dalam menjalankankehidupan yang sesuai hukum Allah.

Ayat 7. Yaitu ke jalan mereka,yang telah Engkau beri nikmat, bukan jalan-jalan orang yang Engkau murkai, dan bukan pula ke jalan orang yang sesat.

Menjelaskanmanusia yang mengetahuikegunaan norma hukum, sehingga memilih jalannya orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, dan bukan jalan orang yang sesat.

QS Al Maidah ayat 3 ;

Al yauma akmaltu lakum diinakum wa atmamtu ‘alaikum ni’matii wa radhiitu lakumul islaama diinaa. (Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu dan telah Ku cukupkankepadamu nikmat Ku dan telahKu ridhai Islam itu jadiagamamu)

Pembahasan: Ayat ini merupakan jaminan dari Allah akan kesempurnaan Agama Islam (baca Hukum Islam), dan sebagai wahyu terakhirkepada junjungan Nabi Muhammad SAW dari Allah SWT. Dengan demikian hukum Islamyang sempurna akan menjadi nikmat bagi hidup dan perikehidupan manusia. Sehingga kehidupan manusia (bac a umat Islam)akan selalu diridhai Allah karena bisa menjalankan syariat Islam dengan sempurna.

SuratAl Baqarah 180 ;

Kutiba ‘alaikum idzaa hadhara ahadakumulmautu in taraka khairanil washiyyatu liwaalidaini wal aqrabiina bil ma’ruufi haqqan ‘alal muttaqiin

( Diwajibkan kepadamu, jika seseorang diantaramu telah mendekati kematian, itupun jika diduga meninggalkan harta yang banyak, supaya berwasiat untuk ibu bapaknya dan kerabatnya menurut yang sepantasnya sesuai dengan peraturan agama . Ini adalah kewajiban atas orang-orang bertaqwa).

QS Al Maidah 106 ;

Yaa ayyuhalladziina aamanuu syahaadatu bainikum idzaa hadharaahadakumul mautu hiinal washiyyatits naani dzawaa ‘adlim minkum auaakharaani min ghairikum in antum dharabtumfil ardhi fa ashaabatkum mushibatul maut, tahbisuunahumaa mim ba’dishshalaati fayuqsimaanii billaahi inir tabtum laa nasytarii bihii tsamanawwa lau kaana dzaa qurbaa wa laa naktumu syahaadatallaahi innaaidzallaminal aatsimiin

( Hai orang-orang yang beriman ! Bila salah seorang diantara kamu merasa telah dekat kematian, adakanlah persaksian pada waktu berwasiat. Saksi menurut syariat, ialah dua orang yang jujur dari kalanganmu atau dua orang lain di luar kalanganmu, jika kamu dalam perjalanan, dimanakamu telah dekat menghadapi kematian. Namun tangguhkanlah kesaksian keduanya sampai selesai shalat. Andaikata kamu ragukan kejujuran keduanya, hendaklah keduanya bersumpah dengan nama Allah : Demi Allah, kami tidak akan mengambil keuntungan apa-apa dengan sumpah ini, walaupun dia keluarga

Pembahasan : Ke duaayat di atas ini (QS Al Baqarah 180 dan Al Maidah 106) menandakan betapa pentingnya aspek hukum bagi suatu wasiat atau pesan atas hak waris, dan harus disertai 2 orang saksi yang bisa dipercaya dan dibawah sumpah. Persyaratan saksiyang benar-benar bisa dipercaya ini digunakan dalam pelaksanaan hukum positif di seluruh dunia.

-QS An Nisaa’ ;Wa’budullaaha wa laa tusyrikuu bihii syaiawwa bil waalidaini ihsaanaw wa bidzil qurbaa wal yataama wal masaakiini waljaaril dzil qurbaa wal jaaril junubi washshabihii bil jambi wab nissabiili wa maa malakat aimaanakum. Innallaaha laa yuhibbu man kaana mukhtaalan fakhuuraa.

(Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan apapun juga. Dan berbaktilah kepada kedua orang ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang miskin, tetangga yang dekat dan yang jauh, teman sejawat, orang-orang yang dalam perjalanan, dan hamba sahaya yang berada dalam kekuasaanmu. Sesungguhnya Allah tidak menyenangi orang-orang yang sombong dalam gerak-geriknya lagi sombong dalam ucapannya.)

Ayat tersebut mencakup semua hubungan baik manusia dengan Allah, manusia dengan sesamayaitu orang tua (sebagai urutan pertama dan utama) di dalam strata sosial masyarakat yang akan selalu sejalan dengan nafas hubungan yang sangat istemewa antara anak dan orang tua. Disamping kewajiban untuk berbuat baik kepada saudara, kerabat bahkan kepada pegawai atau hamba sahaya sampai pada masyarakat luas.


QS Al Baqarah 179 ;

Wa lakum fil qishaashi hayaatuy yaa ulil albaabi la’allakum tattaquun

(bagimu hukum qishash itu, berarti ketentraman hidup, renungkanlah hai orang-orang yang mengerti. Semoga kamu menjadi orang-orang yang takwa).

Hukum Qishash; yaitu membunuh dihukum dengan dibunuh pula, nyawa dibayar dengan nyawa, disini terlihat akan adanya jaminan ketentraman bagi umat manusia, karena orang tidak akan dengan mudah menghilangkan nyawa orang lain karena balasannya adalah hukuman mati.



QS Al Baqarah 183 ;

Yaa ayyuhalladziina aamanuu kutiba ‘alaikummushshiyaamu kamaa kutiba ‘alalladziina min qablikumla’allakum tattaquun

( Hai orang-orangyang beriman! Diwajibkan atasmu berpuasa , sebagaimana puasa itu telah diwajibkan juga atas orang-orang sebelummu semoga kamu menjadi orangyang takwa).

Pembahasan : Ayat ini sangat jelas agar umat Islam mencapai derajat yang paling tinggi di sisi sang Pencipta, yaitu muttaqiin, takwa, setelah manusia bisa menjalankan syariat Islam dengan sempurna, menuju kepada mengalahkan super ego yaitu hawa nafsu, karenahawa nafsu yangtak terkendali merupan lawan dari fitrah /naluri manusia yang suci.

QS Al Hujurat 13,

Yaa ayyuhan naasu innaa khalaqnaakum min dzakariw wa unstaa wa ja’alnaakum syu’uubaw wa qaabaa ila lita’aarafuu, inna akramakum ‘indallaahi atqaakum, innal laaha ‘aliimun khabiir

(hai manusia ! Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan. Lalu Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Yang teramat mulia di antara kamu di sisi Allah, ialah orang yang lebih bertaqwa. Sesungguhya Allah Maha Mengetahui dan Mengenal.

Pembahasan : Ayattersebut di atas menjelaskan bahwa manusia berasal dari satu Ayah dan Ibu, dan Allah tidak membeda-bedakan diantara mereka (bangsa yang satu dengan lainnya), kecuali ada satu patokan yang dipakai untuk menilai yaitu hukum Allah. Takwa disini merupakan perwujudan dari sikap, tingkah laku manusia yang sejalan dengan hukum Allah sendiri. Landasan keadilan dijunjung tinggi atas status yang sama dimata hukum.


QS Yasiin Ayat 78

Wa dharaba laanaa matsalaw wa nasiya khalqah, qaala may yuhyil‘izhaama wa hiya ramiim.

( Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami sambil melupakan penciptaannya semula. Ia bertanya : “Siapa pulakah yang dapat menghidupkan kembali tulang-belulang yang telah hancur ?”

QS Yasiin Ayat 79

Qul yuhyii halladzii an sya ahaa awwala marrah, wa huwa bikulli khalqin ‘aliim.

Jawablah : “Yang dapat menghidupkannya kembali, ialah Tuhan yang telah menciptakannya dahulu untuk yang pertama kalinya, Dia Maha Mengetahui tentang segala makhluk.

Pembahasan : QS Yasiin ayat 78 dan 79 ini merupakan jawaban atas pertanyaan kaum kafirin , yang menunjukkan bahwa Allah sanggup menciptakan dari setetes air mani/sperma dan menjadikan manusia yang sempurna sebagai ciptaan atas sanggahan dari kaum kafirin, bahwa Allahtidak ada yang mampumembangkitkan manusia yang sudah hancur lebur, tulangnya berserakan menjadi manusia utuh lagi. Jawaban Allah dalam ayat ini menggunakan hukum logika bahwa jika Allah bisa menciptakanpada awalnya, maka Allah bisa menciptakan kembali pada akhirnya.

QS Al Maidah 106 ;

Yaa ayyuhalladziina aamanuu syahaadatu bainikum idzaa hadharaahadakumul mautu hiinal washiyyatits naani dzawaa ‘adlim minkum au aakharaani min ghairikum in antum dharabtumfil ardhi fa ashaabatkum mushibatul maut, tahbisuunahumaa mim ba’dishshalaati fayuqsimaanii billaahi inir tabtum laa nasytarii bihii tsamanawwa lau kaana dzaa qurbaa wa laa naktumu syahaadatallaahi innaa idzallaminal aatsimiin

( Hai orang-orang yang beriman ! Bila salah seorang diantara kamu merasa telah dekat kematian, adakanlah persaksian pada waktu berwasiat. Saksi menurut syariat, ialah dua orang yang jujur dari kalanganmu atau dua orang lain di luar kalanganmu, jika kamu dalam perjalanan, dimana kamu telah dekat menghadapi kematian. Namun tangguhkanlah kesaksian keduanya sampai selesai shalat. Andaikata kamu ragukan kejujuran keduanya, hendaklah keduanya bersumpah dengan nama Allah : Demi Allah, kami tidak akan mengambil keuntungan apa-apa dengan sumpah ini, walaupun dia keluarga kami yang terdekat. Dan kamipun tidak akan menyembunyikan kesaksian yang telah diwajibkan Allah. Bila kami memaksakan, tentulah kami terbilang orang yang berdosa).

Pembahasan : Ayat tersebut di atas menekankan aspek kejujuran merupakan aspek yang fundamental bagi penegakan hukum di muka bumi. Tanpa ada kejujuran mustahil akan ada keadilan, dan segala upaya penegakan hukum akan menjadi mandul atau sia-sia.

Kiranya demikianlah sekelumit penjelasan yang berkaitan dengan aspek hukum dari Kitab Suci Al Qur’an, dan sangat mungkin terlalu jauh dari memadai dari nilai-nilai aspek hukum yang terkandung pada Al Qur’anul Karim yang begitu sempurna. Semoga Allah mengampuni akan segala kekurangan saya sebagai penulis yang sangat terbatas pengetahuannya. Semoga bermanfaat.

Salam,

Hario Adji Pamungkas


Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun