Mohon tunggu...
Harif Illahi
Harif Illahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Semester 2

Dalam proses belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Wanprestasi Jika Hendak Menjalin Kontrak Bisnis

7 Mei 2021   01:36 Diperbarui: 7 Mei 2021   01:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

            Ketika dua pihak sepakat untuk membentuk suatu perjanjian lalu menandatanganinya, berarti kedua pihak tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi isi dari perjanjian yang telah ditandatangani. Semua pihak tentu berharap agar perjanjiannya berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan, tetapi ada masanya dimana perjanjian tidak berjalan sesuai yang diharapan sebab ada hambatan dari salah satu pihak yang tidak menjalankan kewajiban sesuai yang telah disetujui bersama. Nah, tidak terpenuhinya kewajiban dari salah satu pihak ini disebut dengan wanprestasi.

            Wanprestasi terjadi ketika pihak yang berhutang kepada pihak lainnya tidak menjalani prestasi yang telah disetujui di dalam perjanjian. Definisi prestasi disini adalah hal yang harus dipenuhi serta dijalani oleh debitur. Meskipun alasan dari debitur adalah lalai atau tidak disengaja, hal ini tetap dihitung sebagai perbuatan wanprestasi karena titik permasalahannya adalah tidak menjalankan prestasi sesuai perjanjian. Namun, tidak semua hal yang melanggar isi dari perjanjian disebut dengan wanprestasi, ada beberapa kondisi yang membedakan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum. Sebagai contoh, didalam suatu perjanjian utang piutang yang mana ada pihak yang berutang diwajibkan untuk membayar utang sesuai tempo waktu yang disetujui, tetapi jika pihak yang berhutang melunaskan utang tersebut lebih cepat dari tempo waktu yang ditentukan, maka dapat disimpulkan debitur tersebut melakukan tindakan wanprestasi, konsekuensi dari perbuatan debitur tergantung pada isi dari perjanjian yang telah dibuat.

            Ada beberapa kriteria yang menyebabkan seorang debitur dapat dikatakan melakukan Tindakan wanprestasi. Kriteria materiilnya adalah terdapat unsur kesengajaan yang menyebabkan kerugian bagi banyak pihak lain serta kelalaian dalam pembayaran oleh sang debitur. Kriteria formilnya adalah terdapat peringatan atau somasi yang disebabkan oleh kelalaian pihak debitur yang telah dinyatakan secara resmi.

            Faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi yang pertama adalah adanya kelalaian dari debitur, perlu diketahui bahwa kewajiban dari seorang debitur adalah melakakukan hal-hal yang telah dijanjikan. Selanjutnya, overmatch/force majeure yang artinya adalah keadaan memaksa sehingga membuat debitur tidak dapat memenuhi prestasi yang disebabkan oleh suatu peristiwa, tetapi bukan karena kelalaiannya, tetapi diluar dugaannya. Sebagai contoh musibah kebanjiran yang membuat terpenuhinya prestasi karena peristiwa tersebut menghilangkan benda-benda yang menjadi objek perjanjian tersebut. Peristiwa overmatch/force majeure itu tidak dapat diprediksi kapan waktu terjadinya oleh debitur dan juga kreditur.

            Sanksi hukum akibat wanprestasi sendiri adalah debitur wajib membayar ganti rugi. Kreditur memiliki hak untuk menuntut ganti rugi ini dengan cara penagihan atau somasi terlebih dahulu, kecuali ada peristiwa-peristiwa tertentu yang tidak mengharuskan kreditur untu melakukan teguran atau somasi. Mengenai ganti rugi tersebut telah diatur di dalam KUHPer pasal 1246 yang berisi bahwa ganti rugi terdiri dari tiga jenis yaitu biaya, rugi dan bunga.

Sanksi hukum kedua akibat wanprestasi adalah berupa pembatalan perjanjian, hal ini diatur di dalam KUHPer pasal 1266 yang berisi syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang bertimbal balik manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum karena pembatalan Harus dimintakan kepada hakim permintaan ini juga harus dilakukan meskipun syarat batal mengenai tindak dipenuhinya kewajiban dinyatakan dalam perjanjian jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan hakim adalah leluasa untuk menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun tidak boleh lebih dari satu bulan."

Sanksi yang terakhir adalah peralihan risiko yang berupa perjanjian yang objeknya suatu barang, hal ini diatur di dalam KUHPer ayat 2 pasal 1237 yang berisi jika si berutang lalai akan menyerahkannya maka semenjak saat kejadian kelalaian kebendaan adalah atas tanggungan.

            Wanprestasi sendiri dapat dibilang perbuatan ingkar janji atau tidak dapat menepati janji ketentuan ini terdapat pada pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi "penggantian biaya kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur walaupun telah dinyatakan lalai tetaplah lalai untuk memenuhi perikatan itu atau jika suatu yang harus diberikan atau dilakukan hanya dapat diberikan atau dilakukan dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.". Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah perbuatan melawan hukum, dan perbuatan melawan hukum ini terjadi dalam ranah hukum pidana juga perdata. Namun ada beberapa perbedaan dari perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi yaitu, Wanprestasi sendiri terjadi karena suatu perjanjian atau persetujuan sedangkan perbuatan melawan hukum itu timbul akibat perbuatan orang jika wanprestasi memiliki unsur dalam perjanjian, sedangkan perbuatan melawan hukum ini ketika ada kesalahan yang ditimbulkan oleh sang pelaku atau debitur dan adanya kerugian dari pihak korban atau kreditur untuk pembuktian di pengadilan dalam gugatan wanprestasi para pihak hanya cukup untuk memperlihatkan adanya perjanjian apa yang tidak di jalankan sesuai perjanjian. Sedangkan untuk perbuatan melawan hukum para pihak harus membuktikan bahwa ada kesalahan yang dibuat oleh sang pelaku atau debitur.

            Seorang ahli hukum perdata, yakni Subekti didalam bukunya yang berjudul Hukum Perjanjian, mengategorikan wanprestasi ada 4 jenis, yaitu:

1. Tidak menjalankan prestasi yang telah disepakati di dalam perjanjian

2. Menjalankan prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya (sesuai isi prestasi)

3. Melakukan prestasi, tetapi terlambat dalam artian lewat dari tenggat waktu yang ditentukan.

4. Melakukan prestasi, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan (jika ada ketentuan yang mengatur)

5. Melakukan prestasi, tetapi menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika kita menyadari ada pihak yang melakukan tindakan wanprestasi.  Kita perlu melihat lagi perjanjian yang telah disepakati bersama pihak yang terkait. Apakah jika ia tidak menjalankan prestasi maka secara tak langsung ia dianggap melakukan tidakan wanprestasi dan konsekuensi apa yang akan ia dapatkan.  Jika yang ia lakukan adalah tindakakan wanprestasi, maka kita dapat memberikannya somasi dengan harapan agar pihak tersebut sadar akan prestasinya. Apabila telah diberi peringatan melalui somasi, tetapi tetap tidak melakukan prestasinya, hingga kita sebagai pihak yang tentunya dirugikan bisa diakhirinya perjanjian tanpa mengabaikan kewajiban pihak yang bersangkutan agar tetap dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan apabila di dalam perjanjian mengatur tentang keadaan yang bisa saja mengakhiri perjanjian tersebut, salah satunya adalah wanprestasi yang dilakukan oleh satu pihak.

Dalam pasal 1244 dan 1245 kitab undang-undang hukum perdata memberikan pengecualian kepada pihak yang melakukan wanprestasi jika akibat Force majeur sendiri adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali atau yang tidak diprediksi oleh para pihak yang terlibat contohnya seperti kejadian bencana alam atau seperti sekarang yaitu pandemi covid 19 jika hal itu terjadi maka para pihak yang mengalami Force majeur ini tidak dapat diwajibkan  untuk mengganti kerugian kepada pihak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun