Mohon tunggu...
Harif Illahi
Harif Illahi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang Mahasiswa Semester 2

Dalam proses belajar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Memahami Wanprestasi Jika Hendak Menjalin Kontrak Bisnis

7 Mei 2021   01:36 Diperbarui: 7 Mei 2021   01:48 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

3. Melakukan prestasi, tetapi terlambat dalam artian lewat dari tenggat waktu yang ditentukan.

4. Melakukan prestasi, lebih cepat dari tenggat waktu yang ditentukan (jika ada ketentuan yang mengatur)

5. Melakukan prestasi, tetapi menurut perjanjian tidak boleh dilakukan

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan ketika kita menyadari ada pihak yang melakukan tindakan wanprestasi.  Kita perlu melihat lagi perjanjian yang telah disepakati bersama pihak yang terkait. Apakah jika ia tidak menjalankan prestasi maka secara tak langsung ia dianggap melakukan tidakan wanprestasi dan konsekuensi apa yang akan ia dapatkan.  Jika yang ia lakukan adalah tindakakan wanprestasi, maka kita dapat memberikannya somasi dengan harapan agar pihak tersebut sadar akan prestasinya. Apabila telah diberi peringatan melalui somasi, tetapi tetap tidak melakukan prestasinya, hingga kita sebagai pihak yang tentunya dirugikan bisa diakhirinya perjanjian tanpa mengabaikan kewajiban pihak yang bersangkutan agar tetap dipenuhi. Hal ini dapat dilakukan apabila di dalam perjanjian mengatur tentang keadaan yang bisa saja mengakhiri perjanjian tersebut, salah satunya adalah wanprestasi yang dilakukan oleh satu pihak.

Dalam pasal 1244 dan 1245 kitab undang-undang hukum perdata memberikan pengecualian kepada pihak yang melakukan wanprestasi jika akibat Force majeur sendiri adalah peristiwa yang terjadi diluar kendali atau yang tidak diprediksi oleh para pihak yang terlibat contohnya seperti kejadian bencana alam atau seperti sekarang yaitu pandemi covid 19 jika hal itu terjadi maka para pihak yang mengalami Force majeur ini tidak dapat diwajibkan  untuk mengganti kerugian kepada pihak lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun