Mohon tunggu...
Hari Bagindo Pasariboe
Hari Bagindo Pasariboe Mohon Tunggu... Ilmuwan - Statistician @ Indonesian Statistics

born and raised in Jakarta, statistician at National Statistics Office, focus environmental and social resilience statistics. former teacher, marketer, facilitator

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Analisis Hastag Gejayan Memanggil

27 September 2019   11:33 Diperbarui: 27 September 2019   12:13 1033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tangkapan Layar Social Media Tools  By Drone Emprit Academic

Sosial Media Analysis # Gejayan Memanggil Supported by Drone Emprit Academic


Pengantar


Undang-Undang sebagai produk legislasi bersama antara eksekutif  dan legislatif sedianya merupakan kontrak sosial yang mengatur tata perilaku dalam interaksi bersama pada ruang publik dan ruang privat yang mengikat seluruh komponen bangsa untuk menciptakan keteraturan sosial dalam rangka menciptakan kesejahteraan sosial. Kesejahteraan sosial inilah sejatinya fungsi dan tujuan utama dari politik yang sesungguhnya.

Sebagai sebuah hasil kesepakatan, yang mengatur semua pihak dan untuk semua pihak, cara dan proses serta suasana kebatinan serta *timing* dalam perencanaan, proses, eksekusi menjadi penting. Pengabaian dalam bentuk sekecil apapun terhadap proses-proses yang seharusnya **sewajarnya, semestinya dan seharusnya** menimbulkan penolakan dalam berbagai bentuk resistensi. 

Mulai dari penggalangan opini, diskusi mendalam,  dan penolakan, penyerahan mandat, demonstrasi damai, bentrok massa, dan beragam bentuk turunan lainnya.

Hari-ini kita di perhadapkan kepada produk-produk undang-undang yang disinyalir bermasalah. Proses sosialisasi dan komunikasi terpaksa berlangsung di hilir dalam menjawab keresahan dimasyarakat yang terlanjur dibanjiri oleh informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. 

Opini dan sentimen sebagai hasil akhir dari sesaknya arus informasi di ruang publik melalui media sosial sudah terlanjur terbentuk.  

Analisis Media Sosial
- # Gejayan Memanggil (baca: hastag Gejayan Memanggil) menurut pendapat dan opini penulis adalah sebuah  respon alami yang diawali oleh mahasiswa di Jogjakarta yang menyuarakan respon terhadap revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Koruspsi yang dirasakan tidak terakomodir oleh penyelenggara negara. 

Respon ini merupakan wujud partisipasi mahasiswa membaca situasi bila jalur-jalur formal tersumbat dalam menyuarakan tuntutan. Situasi 98 bisa menjadi rujukan sebelumnya mahasiswa dalam menyatakan aspirasinya dengan turun ke jalanan.


- # Gejalayan Memanggil mulai digunakan pada 22 September 2019 (Sumber: Tangkapan Layar Social Media Tools  By Drone Emprit Academic Sampai tanggal 27 Semptember 2019 pagi)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun