Mohon tunggu...
hardy baslon
hardy baslon Mohon Tunggu... Freelancer - Telling the truth is a revolutionary act - Proletar Bebas

writing a reason is a powerful way to make your mind free - menulisnalar.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sekilas Tentang ISA dan RSA Menurut Louis Althusser dan Relevansinya bagi Aktivisme Digital

25 Maret 2022   19:38 Diperbarui: 25 Maret 2022   19:46 3897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Literary Theory and Criticism (literariness.org)

Dalam memahami konsep ISA (Ideological State Apparatus) dan RSA (Repressive State Apparatus), kita perlu mengacu pada dua tesis yang dikemukakan oleh Althusser berkaitan dengan paham tentang ideologi, yakni: pertama, ideologi merupakan representasi dari hubungan imajiner antara individu dengan kondisi eksistensinya, dimana apa yang direpresentasikan bukan relasinya yang riil, tetapi relasi imajiner antara individu dengan suatu keadaan; tempat mereka hidup di dalamnya. 

Kedua, representasi gagasan yang membentuk ideologi tersebut tidak hanya mempunyai eksistensi spiritual, tetapi juga eksistensi material. Menurut Althusser, sejarah ideologi ada sejak manusia lahir, yaitu dalam bentuk harapan, cita-cita, ilusi, mimpi, atau hasrat dan impian lain yang muncul dari alam bawah sadar setiap manusia sehingga ideologi itu bersifat imajiner dan berkaitan dengan kondisi riil manusia.

Akan tetapi, ideologi juga bersifat menginterpelasi (memanggil) individu menjadi subjek (individu yang melakukan pekerjaan) kongkrit dalam kesehariannya sehingga ideologi tersebut mempengaruhi individu untuk mewujudkan diri sebagai subjek kongkrit dan mengikuti apa yang diinginkan oleh ideologi. Dalam hal ini, semua individu atau subjek sangat dipengaruhi oleh ideologi.

Jika konsep ideologi tersebut dikaitkan dengan negara dalam hubungannya dengan relasi antara penguasa dan yang dikuasai, Althusser menampilkan dua mekanisme utama yang terjadi di dalam kuasa relasi tersebut, yakni ideologis dan represif. Kedua dimensi ini dipakai Althusser untuk menjelaskan eksistensi perangkat negara sebagai alat untuk menguasai.

Dalam bingkai pemikirannya, Althusser membedakan RSA sebagai perangkat negara yang represif dan ISA sebagai perangkat yang ideologis. RSA memiliki  mekanisme kerja yang sifatnya memaksa seperti yang ada pada pengadilan, penjara ataupun militer. Sedangkan ISA memiliki mekanisme kerja yang sifatnya halus seperti lembaga agama, pendidikan, keluarga, hukum, politik, serikat buruh, komunikasi, dan budaya.

Althusser (2014: 85) menjelaskan bahwa pembedaan RSA dengan ISA dari ‘cara kerjanya’tersebut tidak berarti RSA murni bekerja dengan represi, sementara ISA murni bekerja dengan ideologi. Hal yang membedakan keduanya adalah adalah ’cara kerja utamanya’ dimana baik RSA maupun ISA masing-masing mengandung represi dan ideologi. Namun, cara kerja utama RSA adalah dengan represi, sementara ideologi hanya menjadi cara kerja sekundernya. Demikian pula sebaliknya, ISA bekerja terutama dengan ideologi, sementara represi hanya menjadi cara kerja sekundernya.

Selain itu, kedudukan hukum dalam konteks ini berfungsi sebagai salah satu institusi dalam ISA, yang berperan sangat vital dalam melegitimasi setiap tindakan yang dilakukan oleh ISA dan RSA tersebut. Hukum yang diterapkan oleh negara ditundukkan kepada kita sebagai warga negara hanyalah bagian dari alat untuk melanggengkan kekuasaan dari segelintir golongan yang dominan di dalam negara. Dalam hal ini, negara telah mewujudkan dirinya menjadi apa yang digambarkan oleh Marx dan (juga) Althusser, sebagai negara apparatus yang memiliki sifat ideologis maupun represif.

Ketika negara ditempatkan dalam konteks RSA, maka segala institusi yang kita yakini sebagai institusi penegakan hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Penjara dll) dipakai untuk menjamin kekuasaan segelintir golongan yang mendominasi model produksi dan hubungan produksinya agar proyek eksploitasi tetap berlangsung. Selanjutnya, ketika negara ditempatkan dalam konteks ISA, maka seluruh institusi tempat kita berada dan bergantung secara sosial hanyalah penjelmaan dari ideologi yang secara sadar dan tak sadar, ditanamkan sejak dini dan kemudian menjadikan setiap apa yang akan kita lakukan sebagai cerminanan ideologi tersebut.

Sama halnya dengan RSA, tentunya ISA tetap memiliki sisi represif meskipun ada pada tataran kekerasan terselubung. Dalam hal ini, hukum pada posisinya sebagai bagian bangunan tertinggi di dalam staratifikasi sosial (suprastrukur) hanya berfungsi untuk melegitimasi kedua fungsi aparatus negara tersebut (ideoligi dan represi). Singkatnya, hukum adalah sama eksploitatifnya dengan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun