Mohon tunggu...
Happy Kharisma Insani
Happy Kharisma Insani Mohon Tunggu... Mahasiswa Program Studi S1 Akuntansi dan D3 Perpajakan ITB Ahmad Dahlan Lamongan

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menuju Pajak Digital : Langkah Nyata Tingkatkan Penerimaan Negara

28 Agustus 2025   15:33 Diperbarui: 28 Agustus 2025   15:33 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Perkembangan teknologi digital telah menjadi pemicu perubahan mendasar dalam perekonomian global termasuk di Indonesia. Transformasi ini tidak hanya mempengaruhi perilaku konsumsi dan pola transaksi masyarakat tetapi juga menuntut penyesuaian kebijakan fiskal secara komprehensif. Dalam konteks penerimaan negara digitalisasi membuka peluang untuk memperluas basis pajak, meningkatkan efisiensi administrasi, dan memperkuat transaparansi. Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan yang signifikan. Fenomena seperti perdagangan lintas batas tanpa kehadiran fisik, pertumbuhan ekonomi berbasis platform digital, dan dinamika model bisnis baru memerlukan sistem perpajakan yang adaptif dann responsif. Pemerintah telah menegaskan bahwa kebijakan fiskal khususnya perpajakan harus selaras dengan perkembangan ekonomi digital sekaligus memnuhi praktik terbaik internasional. Maka dari itu artikel ini membahas bagaimana masa depan penerimaan negara indonesia harus dibangun melalui reformasi fiskal digital yang adaptif, inklusif, dan terpadu.

Tantangan Penerimaan Negara di Era Digital

Transformasi ekonomi digital menghadirkan realitas baru dalam tata kelola perpajakan. Salah satu tantangan utama adalah ketidaksesuaian instrumen hukum perpajakan konvensional dengan karakteristik ekonomi digital. Sistem perpajakan yang selama ini berlandaskan prinsip source-based taxation dan keberadaan fisik beberapa kali tidak mampu menjangkau entitas digital yang beroperasi lintas yurisdiksi tanpa kehadiran fisik di wilayah Indonesia. Hal ini berimplikasi pada terjadinya base erosion dan profit shifting di mana laba yang seharusnya menjadi objek pajak di Indonesia justru dilaporkan di negara dengan tarif pajak lebih rendah atau tanpa pajak.

Tanpa penyesuaian penerimaan negara akan terus kehilangan potensi yang signifikan terutama dari raksasa ekonomi digital global yang menguasai pangsa pasar domestik.

Selain itu, keterbatasan infrastruktur administrasi perpajakan juga menjadi faktor penghambat. Meskipun pemerintah telah meluncurkan Core Tax Administration System (CTAS) sebagai tonggak reformasi administrasi pajak, transisi dari sistem lama menuju CTAS memerlukan kesiapan teknologi, regulasi, dan sumber daya manusia. DPR mengingatkan bahwa implementasi CTAS tidak boleh mengganggu cash flow penerimaan negara mengingat potensi gangguan operasional selama proses migrasi data dan penyesuaian prosedur dapat memengaruhi realisasi target penerimaan tahunan.

Di sisi lain, perkembangan pesat inovasi model bisnis digital seperti cryptocurrency, decentralized finance (DeFi), dan layanan berbasis cloud computing menambah kompleksitas pemajakan. Karakteristik lintas batas anonimitas transaksi serta kurangnya standar pelaporan global yang seragam membuat pengawasan dan penarikan pajak semakin menantang.

Peluang Optimalisasi Penerimaan di Era Digital

Meski tantangan signifikan era digital juga menghadirkan peluang yang jika dikelola dengan tepat dapat memperkuat struktur penerimaan negara. Pemanfaatan teknologi digital dalam administrasi perpajakan memungkinkan negara untuk mengoptimalkan proses tax compliance dan tax enforcement. Penggunaan data analytics dapat mengintegrasikan informasi dari berbagai sumber termasuk perbankan, platform e-commerce, dan lembaga pemerintah lain untuk memetakan profil wajib pajak secara komprehensif.

Pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital oleh pemerintah menjadi momentum strategis untuk mempercepat integrasi infrastruktur fiskal. Komite ini diharapkan dapat mendorong pengembangan digital ID, digital payment system, dan data exchange platform yang saling terhubung sehingga memudahkan proses pemantauan dan pemungutan pajak di berbagai sektor termasuk sektor digital yang sebelumnya sulit dijangkau.

Keselarasan kebijakan pajak digital dengan standar internasional merupakan faktor penting untuk menjaga daya saing perekonomian nasional sekaligus menghindari sengketa perpajakan lintas negara. Dengan mengadopsi praktik terbaik global Indonesia dapat memperkuat posisi tawar dalam negosiasi bilateral maupun multilateral terkait pemajakan ekonomi digital.

Potensi perluasan basis pajak melalui ekonomi digital domestik juga sangat besar. Pertumbuhan pesat UMKM digital, layanan ride-hailing, digital content, dan perdagangan daring memberikan ruang bagi pemerintah untuk memperluas partisipasi wajib pajak baru. Dengan insentif yang tepat dan regulasi yang jelas, segmen ini dapat menjadi kontributor penting bagi penerimaan negara di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun