Berangkat dari situ nampak bahwa penegakan hukumnya tidak jalan. Oleh karena itu pihak berwajib dan terutama pihak Pemerintah Daerah tidak serius menegakkan aturan hukum tersebut.
Dengan demikian hak pejalan kaki sampai sekarang terabaikan dan belum mendapat penegakan hukum di lapangan. Sementara kita ketahui bahwa hukum tidak boleh pandang bulu, namun hukum wajib memberikan sanksi kepada siapapun yang melanggar ketentuan hukum tersebut. Karena itu Pemerintah harus adil dan wajib untuk menegakkan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!