Menyikapi Problematika Hak Pejalan Kaki di Pematangsiantar
12 Juli 2019 14:53Diperbarui: 12 Juli 2019 15:00712
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 5; "Pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu-lintas".
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.