Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Menyikapi Problematika Hak Pejalan Kaki di Pematangsiantar

12 Juli 2019   14:53 Diperbarui: 12 Juli 2019   15:00 71 2
Berdasarkan ketentuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 5; "Pemerintah bertanggungjawab penuh terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berlalu-lintas".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun