Mohon tunggu...
Hanny Sukma Ardiana
Hanny Sukma Ardiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi

Mahasiswa | Part of @LawConnection | Part of Law Science Organization (Faculty of Law, Jambi University) | Part of Uti Possidetis Journal

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran Pemerintah dalam Pengembangan Usaha Perkebunan Rakyat

28 November 2022   21:32 Diperbarui: 28 November 2022   21:55 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Taman Agrowisata Nanas yang terletak di Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi merupakan usaha perkebunan nanas yang berfokus pada budidaya yang memiliki konsep sebagai tempat wisata. 

Menurut Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan), klasifikasi jenis usaha perkebunan yang dilakukan ini tergolong kepada usaha budidaya tanaman perkebunan yang berbentuk perkebunan rakyat. Taman Agrowisata Nanas ini memiliki luas 900 hektar dan dikelola secara langsung oleh masyarakat setempat.

Perkebunan rakyat merupakan perkebunan yang dikelola oleh perorangan atau petani kecil sebagai pelaku utama yang bergerak di bidang usaha tanaman perkebunan rakyat. Hutan yang diubah menjadi kebun dilakukan melalui usaha sendiri atau kelompok seperti Kelompok Tani. 

Pengelolaan perkebunan rakyat meliputi kegiatan menanam, memelihara, memanfaatkan serta membangun kemitraan bersama masyarakat, dunia usaha dan pemerintah dalam tahap peningkatan dan pengembangannya. Perkebunan rakyat memiliki goals yang berfokus pada meningkatkan kesejahteraan mayarakat setempat.

Lahan perkebunan yang digunakan untuk pengolahan agrowisata ini secara keseluruhan berstatus hak milik masyarakat serta dikelola dan dimanfaatkan langsung oleh masyarakat setempat. Sedangkan pada bagian sarana dan prasarana agrowisata telah dihibahkan kepada Pemerintah Daerah, yang mana pembiayaan sarana dan prasarana ini bersumber dari APBN. 

Dengan adanya status hak milik ini, maka masyarakat berhak untuk melakukan kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan. Hal ini selaras dengan asas kemanfaatan yang bertujuan agar pemanfaatan perkebunan dilakukan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pasal 2 UU Perkebunan.

Dalam melakukan pengelolaan perkebunan, kelompok tani dari Taman Agrowisata Nanas Jambi melakukan hubungan kemitraan yang bertujuan agar saling menguntungkan dan menghadirkan rasa saling ketergantungan antara mitra, pengelola kebun dan mayarakat sekitar perkebunan sebagaimana yang diamanahkan dalam Pasal 57 UU Perkebunan. 

Kelompok tani Taman Agrowisata Jambi membangun hubungan kemitraan dengan pemerintah desa yaitu melalui Memorandum of Understanding (MOU) yang mana pemerintah desa turut membantu penyediaan sarana dan prasarana di lokasi agrowisata yang kemudian pemerintah desa mendapat beberapa persen dari pengolahan yang dilakukan Kelompok Sadar Wisata sebagai Pendapatan Asli Daerah dari retribusi pengunjung. 

Status wisata dari Taman Agrowisata Nanas Jambi sudah mendapat sertifikat sebagai Desa Wisata oleh Pemerintah Daerah. Hal ini pun juga selaras dengan asas kearifan lokal agar penyelenggaraan perkebunan harus mempertimbangkan karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat sekitar sesuai dengan Pasal 3 UU Perkebunan.

Dalam arus perdagangan global, daya saing dalam hal produk perkebunan terus mengalami peningkatan. Pemerintah harus berperan secara langsung dan berkelanjutan dalam meningkatkan skala usaha melalui integrasi area produksi dan integrasi hulu hilir. Sistem pengelolaan perkebunan yang dilakukan di Taman Agrowisata Nanas Jambi masih tergolong kepada teknologi tradisional. Untuk menyikapi hal ini, pemerintah dapat menyediakan fasilitas teknologi modern kepada kelompok tani dalam melakukan pengelolaan hasil perkebunan. 

Selain itu, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kunjungan yang dilakukan oleh masyarakat, pemerintah juga dapat memperbaiki akses perjalanan menuju Taman Agrowisata Nanas Jambi. Dengan hadirnya fasilitas sarana dan prasarana yang lebih baik, tentunya dapat membuka peluang bagi pelaku usaha lainnya untuk turut membuka usaha di sekitar taman agrowisata, dan hal ini pun nantinya akan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun