Mohon tunggu...
Hanna Sorta Natasya
Hanna Sorta Natasya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyehatan Bank Banten, Apakah Sudah Terealisasi?

30 November 2020   21:37 Diperbarui: 30 November 2020   21:45 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Oleh: Benita Hutajulu*

     Bank Banten merupakan salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang kepemilikannya mayoritas dipegang oleh pemerintah provinsi. Saat ini Bank Banten dianggap sedang mengalami krisis dan perlu perhatian penuh dari pemerintah provinsi Banten. Diketahui Gubernur Provinsi Banten, Wahidin Halim memindahkan kas daerah dari Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB). Hal ini meyebabkan kepercayaan nasabah maupun publik menjadi berkurang terhadap Bank Banten. Bahkan nasabah panik dan beramai-ramai melakukan penarikan simpanan dari Bank Banten. Kebijakan yang diambil Gubernur ini dianggap sebagai tindakan yang gegabah dan terlalu terburu-buru. Bagaimana tidak terburu-buru? Mengapa kas daerah dipindahkan dari Bank Banten ke BJB di tengah pandemi COVID-19 seperti ini dimana seharusnya Gubernur saat ini lebih memfokuskan perhatian terhadap penanganan COVID-19 bukan malah mengeluarkan kebijakan yang mengakibatkan pro dan kontra.

     Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi mengaku terkejut dengan keputusan yang diambil oleh Gubernur Banten ini. Beliau menyesalkan keputusan yang diambil Gubernur Banten karena tidak pernah diajak berkomunikasi sebelumnya. Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Banten, Ade Hidayat mengkritik tindakan Gubernur Banten ini lantaran hal itu akan berdampak pada Bank Banten karena tidak lagi menyimpan seluruh penerimaan daerah dan seluruh pengeluaran daerah.

     Gubernur Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT) diminta agar segera menyehatkan keuangan Bank Banten. Saat ini Bank Banten sedang menghadapi masalah krisis likuiditas. Dengan dipindahkannya kas daerah dari Bank Banten ke BJB, hal ini dinilai bukanlah opsi yang tepat untuk membantu menyehatkan Bank Banten. Pakar Ekonomi Banten, Hady Sutjipto mengatakan “Waktunya tidak tepat, karena saat ini Bank sedang struggling karena pandemi COVID-19. Yang tepat adalah mengembalikan kepercayaan publik terhadap Bank Banten”.  Hady juga menyebutkan bahwa kas daerah memang harus disimpan di bank yang sehat. Yang menjadi permasalahan adalah tidak cukup hanya memindahkan kas daerah saja. Gubernur masih  punya tanggungjawab yang lebih besar dalam membantu menyehatkan Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD).

     Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong juga mengatakan persoalan Bank Banten saat ini tidak hanya terpusat pada pemindahan kas daerah tetapi dampak dari kebijakan itu yang mana membuat krisis atau melemahnya kepercayaan publik terhadap Bank Banten. Eko Listiyanto, Ekonom Indef menilai, sebaiknya Pemerintah Banten segera mengambil langkah untuk meningkatkan permodalan dan likuiditas Bank Banten.”Secara politik, sebetulnya rekening kas umum daerah jangan ditempatkan di bank lain” lanjutnya.

     Pemerintah Banten sebagai PSPT memiliki kewajiban dalam mengendalikan keputusan-keputusan bank dan melakukan tindakan yang berguna untuk menjaga kelangsungan usaha bank sesuai UU Nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pemerintah Banten dapat menunjukkan keberpihakan dan kepedulian terhadap penyehatan Bank Banten melalui merealisasikan penambahan modal kepada Bank Banten. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten sebelumnya  memberikan rekomendasi kepada PT Banten Global Development (BGD) untuk segera mengirim surat kepada Pemprov Banten terkait penambahan modal Bank Banten.

     Terkait permodalan, Bank Banten juga telah mendapat dukungan dari Kejaksaan Hukum Agung RI terutama bagi Pemprov Banten untuk penyertaan modal di Bank Banten. Dengan adanya dukungan ini, Bank Banten dapat lebih bebas dalam pengembangan proses permodalan serta pengendalian lingkungan bank. Jumlah yang harus dipenuhi dalam permodalan yaitu dapat membantu penguatan Bank Banten dan dapat mengurangi risiko-risiko yang mungkin akan terjadi. Oleh karena itu proses permodalan ini harus segera terealisasikan untuk penyehatan Bank Banten dan juga mengembalikan kepercayaan nasabah terlebih lagi publik.

      Perihal pernyataan modal tersebut sudah di dasari oleh hukum yaitu, Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham PT BGD untuk Pembentukan Daerah Banten. BGD merupakan BUMD yang dibentuk sebagai pengendali Bank Banten. Dengan adanya Perda ini, Pemprov dapat menambah modal BGD sampai Rp. 1,55 triliun yang akan dapat digunakan sebagai penyertaan modal Bank Banten melalui skema rights issue. Pemprov Banten sebelumnya sudah meyetorkan dana sebesar Rp. 1,55 triliun untuk penyuntikan modal Bank Banten melalui skema rights issue. Dana tersebut merupakan konversi atau perubahan dari kas daerah Bank Banten. Tetapi Pemprov perlu memindahkan dana tersebut ke rekening BGD agar kemudian dimasukkan dalam esrow account dalam skema rights issue. Untuk keperluan rights issue, Bank Banten telah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Oktober lalu. Target dana yang dapat diharapkan dari rights issue ini mencapai Rp. 1,55 triliun sampai dengan Rp. 3,04 triliun.

Apabila rights issue terealisasikan akhir tahun ini, maka rasio kecukupan Bank Banten akan meningkat sampai 40% dan dapat menjadi modal untuk mendukung pmbangunan kedepannya. Bila Bank Banten kembali sehat dan menghasilkan keuntungan, maka dapat memungkinkan adanya pembagian deviden pada tahun-tahun mendatang.

*Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Fisip, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa    

     

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun