Mohon tunggu...
Hanna Maulinda Dewi
Hanna Maulinda Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

212104030009 Now or Nothing !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penganut Atheis di Negeri Wajib Beragama

14 November 2021   18:43 Diperbarui: 26 November 2021   12:29 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan negara yang menggunakan Pancasila sebagai ideologi negara. Yang mana kita sebagai warga negara wajib melestarikan ideologi tersebut karena merupakan hasil kerja keras para leluhur yang membuat negara yang luas ini tentram dan damai. Tepatnya pada sila pertama bahwasanya Indonesia berlandasan pada "Ketuhanan yang Maha Esa". Yang di implementasikan pada kehidupan sehari-hari seperti meyakini adanya tuhan yang maha esa, memeluk suatu agama, menjamin kebebasan dalam menjalani kepercayaannya masing-masing, tidak menistakan agama lain, dan menjunjung tinggi kerukunan antar umat beragama. Dan dengan semua implementasi atau ideologi tersebut Indonesia bisa dikatakan sebagai negara yang religius. Menurut Benjamin Fleming Intan, penulis buku Public Religion and the Pancasila-Based State of Indonesia, bahwasanya agama itu sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Lantas bagaimana dengan mereka yang atheis? Yang pada prakteknya di Indonesia memang ditemui warga negara yang tidak mempercayai adanya Tuhan atau tidak memeluk suatu agama tertentu. seperti halnya ditemukan beberapa komunitas, salah satunya Indonesian Atheist yang memiliki tujuan untuk menghibur atau mendukung para penganut atheist yang terdeskriminasi dalam negeri religius ini. Jika dilihat dari segi hukum dalam perundang-undangan juga masih belum ada pasal-pasal yang melarang secara tegas dan memberikan sanksi kepada mereka yang atheis. Idealnya jika sila kedua kita gunakan sebagai rujukan "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" maka ini menjadi dasar kita harus memerlakukan manusia lain atau yang atheis ini secara adil dan beradab.

Meski menjadi Atheis ini tidak dilarang tegas oleh pemerintah, tetapi beda konteks jika mereka yang atheis ini mempengaruhi pemikiran sekitarnya untuk tidak menganut agama apapun. Maka mereka akan dikenai sanksi pidana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti salah satu kasus pada tahun 2012 di media Facebook dugaan penyebaran paham atheisme yang dilakukan oleh Alexander An dengan menyatakan "Tidak Ada Tuhan" dan berisikan ujaran kebencian antar kelompok atau individu yang berbau unsur sara. Hal tersebut mengundang keresahan di masyarakat, sehingga tersangka ini ditangkap atas tuduhan penodaan agama.

Tetapi idealnya pasal KUHP ini juga bisa dibilang melindungi mereka yang atheis dikarenakan mereka juga memiliki pilihan dalam menentukan hidupnya sendiri karena setiap orang memilik hak asasi manusia. Seperti pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang berhak berganti agama atau kepercayaan. Saya berasumsi bahwa pasal ini merupakan faktor pendukung bagi mereka yang atheis, bahkan melindungi mereka yang dulunya beragama menjadi tidak beragama. Bisa disimpulkan dari keseluruhannya bahwa Indonesia masih mentolerir rakyatnya terhadap pemikiran atau pemahaman tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun