Mohon tunggu...
Hanafi Kusumayudha
Hanafi Kusumayudha Mohon Tunggu... -

Pimpinan Umum Majalah Ganesha ITB 2019 Mahasiswa Teknik Fisika ITB

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Robertus Robet Diciduk, Mungkin Profesi Anda Giliran Selanjutnya?

8 Maret 2019   01:57 Diperbarui: 8 Maret 2019   02:19 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rabu kemarin mungkin jadi hari Rabu yang biasa bagi sebagian orang. Rabu yang biasa bagi seorang dokter yang menangani pasien DBDnya, hari yang biasa bagi seorang koki yang sedang memasak menu andalan dari suatu restoran, dan mungkin hari itu jadi hari yang biasa pula untukmu, seorang mahasiswa yang sedang berkutat dengan tugas, ujian tengah semester, maupun rapat organisasi yang tak kunjung usai. Namun coba pikirkan, bagaimana bila hari-hari biasamu itu tiba-tiba direnggut?

Sungguh sial, nasib itulah yang menimpa Robertus Robet, seorang dosen Program Studi Sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Rabu tengah malam kemarin, ia ditangkap dan dibawa ke Bareskrim atas tuduhan pencemaran nama baik TNI dan pelanggaran UU ITE. 

Ia dituduh selepas video potongan orasinya pada kamisan pekan silam viral. Orasi yang ia bawakan mengangkat kritik atas profesionalisme TNI sekaligus mengingatkan kembali kepada khalayak perihal semangat reformasi yang menolak dwifungsi ABRI[1]. 

Dalam orasinya ia juga menyanyikan sebuah lagu yang cukup populer pada tahun 90-an di kalangan aktivis, yang berisikan pesan tentang dwifungsi ABRI. Kemudian potongan nyanyian itulah yang diangkat oleh seorang jenderal kawakan TNI dalam salah satu cuitannya[2] dan kemudian viral karena dianggap sebagai tindak pidana ujaran kebencian.

"Ah apaan sih dwifungsi TNI, demokrasi, reformasi, apa pentingnya buat saya?"

Masih punya pemikiran seperti di atas? Baiklah, akan saya coba gambarkan dengan sudut pandang lain: profesi. Semua orang punya profesi, bukan? Setiap profesi punya peran masing-masing, bukan? Kalau Anda masih berpendapat bahwa penangkapan ini wajar, sebaiknya Anda mulai waspada, jangan-jangan profesi Anda yang diciduk selanjutnya.

Mengembalikan Makna Profesi

Secara harfiah, profesi diserap pertama kali dari bahasa Yunani yang berarti janji memenuhi kewajiban[3]. Bila kita telisik dari bahasa latin, profesi berasal dari dua kata yaitu "pro" (sebelum) dan "fateri" (mengaku), sehingga bila digabungkan menjadi profiteri kemudian menjadi profess (deklarasi secara publik). Sedangkan menurut Karlina Supelli, profesi tak lain ialah tanggung jawab publik,[4] berikut ialah petikannya :

" Seorang yang menjalankan profesinya disebut profesional, ia memiliki otoritas tidak saja karena ia memiliki keahlian, tetapi karena dia mengucapkan janji publik (sejarahnya kembali ke sumpah Hippokrates c. abad ke-4 SM). Dia mendapatkan otoritasnya karena kepakaran dan komitmen moral kepada publik. Seseorang disebut profesional bukan terutama dia pakar di bidangnya, melainkan karena dengan kepakarannya dia menjalankan tugas dan pada saat bersamaan dia menjadikan keahliannya sebagai sumbangan hidup bersama. "

Bila kita lihat latar belakang Robertus Robet, tentu tak berlebihan bila kita menyebutnya berprofesi sebagai akademisi maupun intelektual, bahkan aktivis. Bagaimana tidak, ia merupakan lulusan S1 Sosiologi Universitas Indonesia, kemudian melanjutkan S2 nya di Birmingham University, dan menempuh studi doktor S3nya di Sosial Politik STF Driyarkara. 

Berbagai buku juga telah ia terbitkan, beberapa yang saya tahu yaitu "Republikanisme dan Keindonesiaan", "Pengantar Sosiologi Kewarganegaraan", dan "Manusia Politik". Ia juga salah seorang yang vokal ketika masih menjadi mahasiswa saat rezim orde baru. Masih ada kah yang meragukan kalau beliau adalah seorang profesional dan memang punya kapasitas terhadap isu militerisme dan sipil?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun