Mendalami aspek mengenai hukum Islam tentunya dalam perjalanan pembelajarannya akan memasuki bagian materi mengenai sumber hukum Islam. Sumber hukum Islam merupakan sebuah rujukan atau dasar yang utama dalam penempatan hukum Islam yang dimana sumber ini juga bagian pokok dari ajaran Islam. Adapun sumber hukum Islam yang utama merupakan Al-Qur'an yang perannya juga sebagai Kitab Suci agama Islam serta pedoman dari seluruh kemaslahatan umat Islam. Telah diketahui bahwasannya sumber utama dari hukum Islam adalah Al-Qur'an. Sehingga, pembahasan akan berlanjut mengenai sumber hukum Islam lainnya yang  pada tingkatannya memang dibawah Al-Quran, tetapi dengan sumber hukum ini, pedoman dalam menghadapi segala persoalan yang akan diselesaikan menurut hukum Islam dapat beragam dan bisa menggunakan beberapa referensi. Sumber hukum Islam lainnya yaitu  merupakan hadits dan ijtihad dimana pengertian hadits menurut para ahli berkaitan erat dengan sunnah yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat, atau watak serta sirah (perjalanan) Nabi Muhammad SAW dan secara kata berarti ucapan atau perbuatan. Adapun ijtihad sendiri dalam pengertian istilah adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk menetapkan suatu hukum.Â
Pada tingkatannya dari yang teratas yaitu merupakan Al-Qur'an sebagai sumber utama lalu dilanjut dengan Hadits yang menjadi penjelas ke arah spesifik dimana Al-Qur'an yang  sifatnya masih umum serta luas dan tingkatan akhir ditujukan kepada ijtihad. Di lain sisi sumber hukum Islam kembali dibedakan menjadi dua yaitu sumber hukum Islam disepakati dan sumber hukum Islam tidak disepakati. Sumber hukum Islam disepakati contohnya adalah Al-Qur'an yang dimana sifat dari sumber hukum ini tidak mampu dibantah dengan kehendak apapun karena bersifat pasti  karena asalnya merupakan wahyu yang diturunkan Allah SWT dan langsung kepada utusan-Nya di dunia yaitu Rasulullah SAW, lalu selain itu hadits juga bagian dari sumber hukum Islam jenis ini. Kemudian, sumber hukum Islam yang tidak disepakati yaitu berupa ijtihad dengan landasan sumber hukum ini dapat mempunyai ragam pendapat serta menimbulkan banyak perbedaan pendapat diantara pemikiran para ulama dan bisa berubah. Dalam penjabaran lebih lanjut adanya sebuah pembahasan mengenai sebuah kasus yang memang selalu banyak terjadi dalam problematika hukum di Indonesia dan bagaimana hukum Islam juga telah mengaturnya secara jelas dalam sumber hukum utamanya yaitu Al-Qur'an.Â
Maraknya fenomena pada saat ini mengenai beberapa orang Indonesia yang sudah mulai menormalisasi budaya minum-minum keras dengan dalih mengikuti perkembangan zaman ataupun beberapa alasan klise lainnya. Sebenarnya kembali lagi negara Indonesia cukup ketat dalam mengatur pendistribusian minuman beralkohol serta syarat-syarat yang diperlukan jika ingin mengkonsumsinya karena kembali lagi kadar alkohol yang  biasanya cukup tinggi serta efek samping setelah meminumnya banyak menimbulkan banyak hal negatif yang  dimana hal itu akan merugikan pihak lain. Jauh sebelum fenomena ini marak terjadi, Islam sudah mengatur secara jelas dalam sumber hukum utamanya yaitu dalam Al-Qur'an dengan beberapa surat dan salah satu contohnya adalah QS Al-Maidah ayat 90-91 dengan arti "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." Dimana arti tersebut merupakan terjemahan dari ayat 90 adapun untuk ayat 91 kaitannya masih sama berupa larangan meminum khamr (minuman keras) yaitu sebagai berikut "Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" Disini peran QS Al-Maidah ayat 91 lebih mengedepankan pemahaman secara gamblang ataupun jelas mengenai alasan sesungguhnya dibalik larangan mengkonsumsi khamr karena menimbulkan banyak hal negatif setelah melakukannya yang akan berdampak pada dirinya sendiri sebagai manusia yang mempunyai akal pikiran normal.Â
Pada kasus nyatanya di Indonesia mengenai dampak negatif dari penggunaan alkohol yang tanpa didasari aturan ini memang banyak jenisnya, tetapi dalam hal ini akan berfokus pada kecelakaan lalu lintas akibat mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk akibat minuman keras. Kasus ini sangat banyak terjadi dengan berbagai macam tipenya seperti salah satunya yaitu dalam keadaan mabuk lalu kebetulan dia yang mengemudikan kendaraan dengan orang lain disekitarnya menjadi penumpang berujung pada kecelakaan maut mengenaskan dan menewaskan pengemudi lainnya karena masih dibawah pengaruh alkohol. Keadaan ini sangat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dengan fakta korban yang berjatuhan dalam peristiwa ini tidak hanya pelaku dan orang disekitarnya yang memang mengetahui bahwa dirinya masih dikuasai pengaruh alkohol, tetapi juga beberapa orang yang tidak bersalah ikut terkena imbasnya dengan dalih mereka juga ada di tempat kejadian dan ada kemungkinan terjadi kecelakaan beruntun.
Dalam pengaturan hukum positifnya di Indonesia menanggapi kejadian tersebut diatur dalam KUHP baru Pasal 316 ayat (1) disebutkan bahwa "Setiap orang yang mabuk di tempat umum mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II" dan di KUHP lama di Pasal 536 ayat (1). Dengan begitu, kategori mabuk ketika berkendara masuk pada mabuk di tempat umum yang mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain. Demikian merupakan beberapa pasal yang mengatur tentang jerat pidana bagi siapapun yang dengan keadaan mabuk dalam berkendara walaupun pada keadaan ini masih banyak perdebatan mengenai apakah mabuk dalam berkendara masuk pada kesalahan atau kelalaian, namun kembali lagi seseorang yang sebelumnya secara sadar dalam meminum alkohol tersebut lalu menjadi tidak sadar karena efek samping dari mengkonsumsinya, jika sudah mengetahui akan seperti itu mengapa tetap mengkonsumsinya ketika memang ingin melakukan perjalanan.Â
Pada akhir pembahasan ini dapat disimpulkan bahwasannya adanya hukum Islam yang datang di dunia ini berasal dari sumber utamanya langsung yaitu Al-Qur'an bukan semata-mata menjadi larangan begitu saja tanpa ada alasan yang mendahuluinya dan nyatanya hukum Islam sering dianggap hanya berhubungan dengan urusan ibadah saja atau hanya dipakai untuk permasalahan agama Islam. Namun, yang terjadi disini justru hukum Islam telah mengatur terlebih dahulu permasalahan yang mulai marak kembali dalam ranah duniawinya khususnya di negara Indonesia tentang permasalahan dari efek samping meminum alkohol atas dampak negatif yang timbul dan siasat yang perlu digunakan dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI