Depok, 13 September 2025 -- Pondok Pesantren Darul Akhyar menyelenggarakan pengajian rutin yang dipimpin oleh pendiri pesantren, Dr. Syamsul Yakin, M.A., pada Sabtu (13/9/2025) pukul 06.00 WIB. Kajian kali ini membahas Fikih Haji dengan merujuk pada Kitab Kifayatul Akhyar.
Dalam ceramahnya, Syamsul Yakin menguraikan hukum-hukum seputar manasik haji, khususnya syarat sah ibadah melempar jumrah. Jamaah diharuskan melempar kerikil tepat pada titik yang telah ditentukan, tanpa memantul. Jika kerikil terjatuh lalu menggelinding hingga mencapai titik, maka lemparan tetap dianggap sah.
Syamsul Yakin menegaskan pentingnya ketelitian jamaah haji saat melempar jumrah. Setiap jamaah wajib melempar tujuh kerikil dalam tujuh kali lemparan sesuai syariat.
"Jika dua atau lebih kerikil dilempar sekaligus, maka hanya dihitung satu lemparan. Kerikil pun boleh berasal dari mana saja, bahkan yang sudah pernah digunakan orang lain tetap sah," jelas Syamsul Yakin dalam tausiyahnya.Â
Pengajian rutin di Pondok Pesantren Darul Akhyar selalu dihadiri santri dan masyarakat sekitar. Kegiatan mingguan ini menjadi sarana memperkuat keimanan, menambah wawasan keislaman, sekaligus mempererat silaturahmi antara pesantren dan warga.
Acara diisi dengan tausiyah, doa bersama, dan ditutup dengan ramah tamah. Meski berlangsung sederhana, suasana penuh makna membuat pengajian Sabtu pagi ini dipadati jamaah.
Pondok Pesantren Darul Akhyar berdiri sejak 2017 di Parung Bingung, Kota Depok. Saat ini terdapat 68 santri laki-laki dengan jenjang pendidikan SMP dan SMA.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI