Mohon tunggu...
A Hanif Mufid
A Hanif Mufid Mohon Tunggu... part timer

A devout writer, trying to see things from various perspective, working vocation, language in action

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rokok Haram atau Makruh? Ini Pandangan Muhammadiah dan Nahdlatul Ulama

26 September 2025   05:46 Diperbarui: 26 September 2025   05:45 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Peringatan merokok membunuhmu yang terdapat pada kemasan rokok

Kontroversi gerbong merokok yang diusulkan DPR sempat dikritik oleh Wapres Gibran secara halus. Secara tidak langsung, hal ini juga menyuarakan keresahan penumpang KRL.

Polemik agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) ini bermula dari usulan DPR RI agar diadakan gerbong khusus untuk merokok. Menariknya gagasan ini pertamakali dilontarkan oleh anggota komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nassim Khan.

Gagasan ini disampaikan dalan rapat kerja bersama direktur utama PT KAI. Menariknya, gagasan ini disampaikan dari partai yang didominasi oleh pendukung muslim yang menganggap bahwa rokok adalah haram atau makruh.

Dua organisasi Islam terbesar di tanah air, Muhammadiah dan Nahdlatul Ulama (NU) memiliki pandangan berbeda mengenai hukum merokok, termasuk juga shisha/hookah.

Orang arab dan orang afghan yang merokok shisha/hookah
Orang arab dan orang afghan yang merokok shisha/hookah

Fatwa Muhammadiah pada Munas Tarjih XXII 2010

Berbeda dengan golongan lama yang menganggap merokok adalah makruh, Muhammadiah secara tegas menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.

Hal ini didasarkan dari penelitian bahwa merokok mengandung banyak bahan yang berbahaya. Asosiasi dokter pun juga sepakat mengenai bahaya rokok. Bahaya rokok ini juga secara gamblang disampaikan pada bungkus rokok.

Peringatan merokok membunuhmu yang terdapat pada kemasan rokok
Peringatan merokok membunuhmu yang terdapat pada kemasan rokok

Perbuatan yang membahayakan diri ini jelas-jelas diharamkan dalam islam. Beberapa sumber dalil Al-Quran serta Hadits yang menjadi dasar antara lain,

QS. Al-Baqarah 2:195 memberikan larangan untuk menjerumuskan diri pada kebinasaan, "ولا تلقوا بايديكم إلى التهلكة وأحسنوا" yang memiliki terjemahan "Janganlah kamu melemparkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah".

asap pada rokok memiliki zat berbahaya apabila terhirup dan mengendap di paru-paru
asap pada rokok memiliki zat berbahaya apabila terhirup dan mengendap di paru-paru

Selain itu, QS Al-Isra' 17:26-27 serta Al-A'raf 7:157 juga menjadi penguat, mengingat merokok merupakan perbuatan pemborosan (tabdzir) dan bahwa hal-hal yang buruk (khaba'its) adalah haram.

Selain itu, ada pula hadits "La darar wa la dirar" larangan membahayakan diri sendiri dan orang lain. Tentunya ini mengingat bahwa merokok di tempat umum memiliki efek samping yang parah pada perokok pasif.

Filter pada Rokok Filter Mengandung Darah Babi

Pada awal 2000-an sempat ramai laporan yang menyebutkan bahwa hemoglobin babi digunakan dalam produksi filter yang digunakan pada rokok, khususnya rokok filter.

Ini tentunya menguatkan pendapat bahwa perbuatan merokok adalah tindakan haram. Tidak hanya itu, kandungan darah babi pada filter rokok juga dapat membuat orang beranggapan bahwa rokok adalah barang najis.

filter pada rokok memang menyaring asap yang dihirup perokok, namun tidak bagi perokok pasif
filter pada rokok memang menyaring asap yang dihirup perokok, namun tidak bagi perokok pasif

Meski begitu, ada juga yang beranggapan bahwa zat yang diambil pada hemoglobin adalah pigmen besi porifirin yang berfungsi untuk mengikat gas beracun dalam rokok.

dengan adanya filter rokok ini, asap yang dihisap jadi lebih bersih karena sudah melewati protein tersebut. Namun bagi perokok pasif, belum tentu asap yang dihisapnya sudah melewati filter ini.

PBNU Berpendapat Merokok Makruh

Bebreda dengan Muhammadiah, Muktamar serta forum PBNU sepakat bahwa merokok pada dasarnya makruh. Namun dasar hukum ini bisa berubah menjadi haram dalam kondisi tertentu.

Kondisi bahwa merokok adalah perbuatan haram ini diantaranya:

- Merokok di dekat anak-anak atau ibu hamil

- Merokok di ruang publik

- Merokok meskipun sudah dilarang dokter dan keluarga

stiker no smoking yang biasa ditemui di ruang publik
stiker no smoking yang biasa ditemui di ruang publik

Ulama NU dikenal menggunakan pendekatan fiqh yang lebih kontekstual dengan mempertimbangkan 'urf (tradisi lokal) dan tabayyun atas manfaat mudhorotnya.

Merokok sendiri sudah menjadi bagian dari budaya pesantren lama. Namun hal ini sudah berangsur-angsur berganti seiring dengan hadirnya pesantren modern.

Meski ada sedikit perbedaan, namun keduanya sepakat bahwa merokok bukanlah perbuatan yang membawa kebaikan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun