Dari segi bahasa, pungutan liar dapat dibagi menjadi dua kata, yakni 'pungutan'
dan 'liar'. Dalam Kamus Bahasa Indonesia Kontemporer, pungutan berarti barang yang
dipungut , dan liar berarti sembarangan, tidak sesuai dengan aturan, tidak diakui oleh
yang berwenang .Â
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa pungutan liar berarti sesuatu (barang) yang dipungut atau diambil dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Jika ditarik ke dalam bahasa Arab sebagaimana dalam kamus al-Munawwir, pungutan liar dikenal dengan kata al-Maksu (atau maksu) yang umumnya diartikan dengan memungut cukai. Lebih jauh, dalam lisan al-arab bahwa kata al-maks merupakan uang (dirham) yang diambil dari pedagang di pasar waktu zaman jahiliah.Â
Dikatakan bahwa pungutan liar yang diambil oleh pelaku pada mulanya, pungutan liar tersebut adalah cukai. Menurut Muhammad bin Salim bin Sa'id Babashil sebagaimana yang dikutip oleh H. M. Nurul Irfan dalam bukunya, bahwa al-Maks adalah suatu aturan yang dibuat oleh para penguasa dengan unsur kezaliman, berkaitan dengan harta manusia, dan menganggap diatur dengan undang-undang yang sengaja ataupun dibuat pada masa awal perkembangan Islam. Hal ini dapat diketahui dalam kasus-kasus pemerasan yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu kepada para pedagang di pasar-pasar.Â
Bahkan tidak jarang perbuatan liar tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan aturan untuk melakukan pungutan liar berasal dari pejabat setempat,
                                                                                 -- : 13 Â
Artinya:
"Dari Uqbah bin Amir, Rasulullah SAW bersabda: tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (cukai)". (HR. Abu Dawud).
Hadits Tentang Pungutan Liar Sebenarnya ada banyak hadis yang membahas tentang pungutan liar, atau dalam hal ini dikenal dengan al-maksu (atau maksu). Masing-masing berdiri sendiri dan saling melengkapi satu sama lain. misalnya14 dalam kitab Sunan Ad-Darimi yang diriwayatkan 15 oleh Uqbah bin Amir, hadis nomor 1719 .Â
Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Ishaq dalam Sunan Abu Dawud, hadis nomor 2940 , riwayat oleh Uqbah bin Amir, hadis 2939 . Dalam kitab Ahmad bin Hanbal yang diriwayatkan oleh Yazid bin Abi Habib, hadis nomor 17464 . Dalam kitab Ibnu Khuzaimana, sebagaimana yang satu saja hadis yang berkaitan dengan tema, yakni riwayat Uqbah bin Amir. Hal ini penulis lakukan karena sepanjang pelacakan penulis, hadis tersebut paling banyak terdapat dalam berbagai kitab hadis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI