Mohon tunggu...
Hanifah Tarisa
Hanifah Tarisa Mohon Tunggu... Mahasiswa

Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi sesamanya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Angka Pernikahan Dini Tinggi, Liberalisasi Mencengkeram Negeri

5 Juni 2025   12:35 Diperbarui: 5 Juni 2025   12:35 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Alhasil, semua penyebab di atas menjadi akar masalah dari tingginya angka pernikahan dini. Remaja yang masih belum siap berumah tangga pun terpaksa menikah. Kalau sudah begini, wajar jika banyak rumah tangga yang berpotensi KDRT dan anak yang stunting. Lantas masihkah kita diam dan tak ingin mencari solusi komperehensif terhadap permasalahan pergaulan generasi?

Islam Tidak Melarang Pernikahan Dini

Islam tidak pernah membatasi usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan. Hal yang menjadi patokan untuk siap menikah dalam Islam bukan berdasarkan usia, melainkan pada kesiapan mental, finansial, dan ilmu dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Hukum menikah dalam Islam pun sunnah.

Sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam "Wahai para pemuda, barang siapa yang telah mampu, hendaknya menikah, sebab menikah itu akan lebih menundukkan pandangan dan akan lebih menjaga kemaluan. Kalau belum mampu, hendaknya berpuasa, sebab puasa akan menjadi perisai bagimu." (HR Bukhari dan Muslim)

Selain untuk ibadah, menikah juga memiliki tujuan untuk melestarikan jenis dan menjaga kehormatan. Bagi yang belum mampu menikah, maka Islam memiliki serangkaian aturan untuk menjaga pergaulan antar lawan jenis. Sistem pergaulan dalam Islam seperti perintah menundukkan pandangan, menjaga kemaluan, melarang perempuan tabarruj (berhias di hadapan laki-laki yang bukan mahram), menutup aurat, (QS An-Nur ayat 30-31), larangan khalwat dan ikhtilat memiliki hikmah terjaganya moral generasi dari perilaku rusak atau menyimpang yang berdosa besar.

Semua aturan ini tidak dapat terlaksana jika negara tidak mendukung jalannya aturan ini. Negara Islam dalam institusi kepemimpinan Islam berperan dalam menjaga kehormatan generasi seperti menutup tempat-tempat yang mengundang kemaksiatan, mensterilkan media dari konten-konten pornografi, menggencarkan konten-konten edukasi yang bermuatan dakwah Islam atau pendidikan, melarang adanya konser atau event-event yang berpotensi berkumpulnya laki-laki dan perempuan dalam satu tempat, dan melakukan razia setiap malamnya untuk mengawasi rakyatnya jika ada yang melakukan mesum atau berdua-duaan.

Jika ada yang kedapatan melanggar maka negara akan menindak tegas dengan hukuman yang tegas menjerakan seperti hukuman cambuk bagi yang belum menikah dan rajam bagi yang sudah menikah. Dalam kitab Nizhamul Ijtima'iy fil Islam karya Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dinyatakan bahwa masyarakat Islam dalam Khilafah memandang hubungan pria dan wanita yang bersifat seksual termasuk kejahatan dan dosa besar. Pelakunya akan dipandang sebagai orang yang harus dikucilkan dan orang hina yang dipandang dengan pandangan marah dan nista.

Demikianlah serangkaian aturan Islam dalam mengatasi pergaulan bebas. Yang meniscayakan mulianya akhlak generasi Muslim dan terhindar dari pergaulan yang rusak. Allah Taala berfiman: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk." (TQS Al-Isra' ayat 32). Wallahu 'alam bis shawab.

Sumber: Digital News 15 Mei 2025 (https://digitalnews.id/read/angka-pernikahan-dini-tinggi-liberalisasi-mencengkeram-negeri)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun