Mohon tunggu...
Hanifah Alin
Hanifah Alin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta

Mahasiswa Universitas Islam Negeri Jakarta Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan Program Studi Pendidikan Kimia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demonstrasi Anarkis, Berujung Jatuhnya Korban: Siapa yang Salah?

17 Juni 2023   21:59 Diperbarui: 17 Juni 2023   21:59 877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demonstrasi memang bagus dan harus dilakukan di negara demokrasi. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung demokrasi. Demonstrasi merupakan salah satu cara untuk menyampaikan keinginan dan tuntutan rakyat kepada pemerintah dan wakil rakyatnya. Namun, adanya protes belakangan ini telah menimbulkan banyak kerugian bagi berbagai pihak hingga menimbulkan korban jiwa akibat tindakan anarkisme.

Apa Itu Demonstrasi Anarkis ?

Demo anarkis adalah situasi di mana mengeluarkan ekspresi ide yang demonstratif bertemu dengan tindakan anarkis. Protes anarkis tampaknya menjadi budaya baru saat ini. Meski tindakan anarkisme pada demonstrasi dinilai sangat jauh dari nilai-nilai jati diri bangsa. Di beberapa tempat, pengunjuk rasa turun ke jalan dan membakar atau merusak ruang publik, bahkan hingga menimbulkan luka-luka. Kalau kita lihat, aksi tersebut memiliki tujuan yang sangat baik, yaitu untuk mengungkapkan keinginan masyarakat. Namun sangat disayangkan kegiatan mulia ini dirusak oleh emosi berlebihan yang membara dan tidak terkendali.

Penting untuk dicatat bahwa aksi protes anarkis ini tidak boleh dilanjutkan. Pasal 23 huruf e Perkap 7/2012 menyatakan bahwa berpendapat di muka umum dianggap sebagai pelanggaran jika terjadi secara anarkis, disertai dengan kejahatan terhadap ketertiban umum, kejahatan yang membahayakan keamanan umum  dan kejahatan terhadap otoritas.

Hasil riset dari data Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komnas HAM menunjukkan setidaknya 52 orang tewas dalam aksi unjuk rasa sepanjang tahun 2019. Bahkan saat demo tolak omnibus law Cipta Kerja (6-20 Oktober 2020), Amnesty International Indonesia mendokumentasikan sedikitnya 402 korban kekerasan polisi di 15 provinsi selama operasi pemantauan di Indonesia. Amnesty juga mencatat 6.658 orang ditangkap di 21 provinsi. Menurut laporan Joint Lawyers Group, 301 dari mereka ditangkap di berbagai waktu, termasuk 18 jurnalis yang kini telah dibebaskan.

Demo Boleh, Anarkis Jangan

Terjadinya aksi Anarkisme yang memicu kericuhan pada saat demo berlangsung yang menyebabkan jatuhnya korban. Tidak hanya dari pihak demonstran dan polisi yang menjadi korban, terdapat juga jurnalis berita yang menjadi korban. Hal ini dapat terjadi karena memiliki dalang di balik kericuhan yang di perbuat oleh oknum tidak bertanggung jawab. Terkait dengan RUU Anti Cipta Kerja, Polda Metro Jaya menetapkan 87 orang sebagai tersangka dalam RUU Cipta Kerja yang berujung ricuh di DKI Jakarta. Tujuh dari mereka ditangkap dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara.

Tidak hanya berasal dari demonstran, terdapat juga kasus tindakan di anggap berlebihan yang di perbuat oleh oknum polisi dalam memecah kericuhan yang terjadi. Seperti pada kasus demo OmnibusLaw, Dari 51 video yang diverivikasi oleh Amnesty International Indonesia, setidaknya setengahnya berisi bukti penggunaan tongkat, tongkat bambu dan kayu serta pemukulan ilegal lainnya. Dalam video asal Bekasi (7 Oktober 2020), satu orang mahasiswa Universitas Pelita Bangsa diseret dan dipukuli berulang kali oleh beberapa anggota polisi. Suara tembakan gas air mata juga terdengar di latar belakang aksi ini. Ada juga pihak yang mengatakan bahwa pemerintah tidak represif dalam menangani insiden rusuh saat unjuk rasa.

Menurut pendapat saya serta harapan kepada calon presiden 2024 sampai seterusnya dalam menangani kasus Anarkis pada berlangsungnya demo adalah sebagai penegak hukum seperti kepolisian memiliki sikap yang sabar dan tak terpancing emosi oleh kericuhan aksi massa, dengan arahan Kapolri yang mengingatkan bawahannya untuk belajar mengelola emosi dan tak dibolehkan bertindak dengan emosi yang meledak-ledak saat berhadapan dengan masyarakat. Untuk pihak demonstran, alangkah baiknya untuk mengetahui aturan yang ada. 

Peran etika dan moral sangat penting dalam mencegah tindakan kekerasan dan kriminalitas. para demonstran perlu memiliki dasar yang kuat bahwa hak yang mereka tuntut betul adanya dalam artian mereka paham betul isu apa yang mereka perjuangkan secara objektif bukan hanya sekedar ikut-ikutan dan memperburuk suasana. Pemerintah diharapkan untuk lebih represif lagi dalam menangani kasus yang di tuntunt oleh para demonstran agar demo tidak berlangsung secara lama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun