Mohon tunggu...
Haniefah Astriani
Haniefah Astriani Mohon Tunggu... Freelancer - Sky Watcher

Jangan mengharapkan kehidupan yang lebih bahagia, cukup hiduplah dengan bahagia.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah Guna Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

14 Januari 2021   08:36 Diperbarui: 14 Januari 2021   13:06 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sawah merupakan salah satu lahan yang penting bagi masyarakat Indonesia. Fungsi penting sawah bagi kehidupan manusia adalah sebagai penghasil bahan pangan yaitu beras yang menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia. Selain sebagai sumber pangan, lahan sawah juga memiliki arti penting sebagai sumber pendapatan, tempat bekerja, tempat rekreasi, tempat mencari ilmu, dan sebagai tempat hidup untuk berbagai tumbuhan, dan berkembang biak berbagai organisme. Namun menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah lahan sawah turun menjadi 7,1 juta hektare pada tahun 2018 dari sebelumnya 7,75 hektare pada tahun 2017 (Wahyuni, 2018). Penurunan ini sangat perlu diantisipasi karena akan berdampak pada berkurangnya sumber pangan masyarakat yang ditandai dengan berkurangnya produksi beras dalam negeri dan dikhawatirkan dapat mengurangi ketahanan pangan Indonesia. Padahal kita tahu bahwa lahan pertanian perlu untuk dipertahankan demi ketersediaan pangan nasional. Apalagi saat ini terjadi peningkatan jumlah penduduk yang menyebabkan kebutuhan akan pangan akan terus bertambah.

Kebutuhan lahan untuk pengembangan sektor industri, jasa, perumahan, jalan telah meningkat dan sulit untuk dihindari seiring dengan pertumbuhan ekonomi wilayah. Alih fungsi lahan sawah terjadi untuk beberapa kegiatan seperti masyarakat yang menjual lahan mereka untuk industri, jalan tol, perumahan, dan properti. Faktor yang ikut mempercepat laju konversi lahan pertanian menjadi non pertanian adalah implementasi undang-undang yang lemah, status kepemilikan lahan yang belum jelas, dan besarnya pajak (Ashari, 2003). Faktor lain adanya konversi lahan adalah petani yang menjual lahan mereka karena kebutuhan, serta harga lahan cukup tinggi jika dijual.

Oleh karena itu perlu dilakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah untuk menjaga ketahanan pangan di Indonesia dengan melakukan serangkaian kegiatan yang dimaksudkan untuk mengendalikan perubahan lahan sawah menjadi non sawah secara bertahap. Pemerintah menindaklanjuti kondisi alih fungsi lahan sawah yang tinggi dengan menerbitkan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Diharapkan dengan ditandatanginya perpres ini oleh presiden Joko Widodo pada 6 September 2019, pengendalian alih fungsi lahan sawah menjadi semakin pesat, mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang dilindungi, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah, dan menyediakan data dan informasi lahan sawah untuk bahan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Tujuan utama Perpres ini tentunya untuk menjaga ketersediaan lahan sawah dan guna mendukung kebutuhan pangan nasional.

Menurut pasal 4 Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2019, untuk pengendalian alih fungsi lahan sawah akan dibentuk tim terpadu yang akan bertugas untuk mengoordinasi pelaksanaan verifikasi penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, melaksanakan sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah, mengusulkan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Tim terpadu ini terdiri dari Kerjasama beberapa kementrian agar pelaksanannya lebih maksimal. Dalam Perpres ini juga menjelaskan mengenai penetapan lahan sawah yang dilindungi melalui: a. verifikasi lahan sawah, b. sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah, c. pelaksanaan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi.

Verifikasi lahan sawah dilakukan melalui interpretasi citra satelit, verifikasi data lahan sawah terhadap data pertanahan dan tata ruang, data irigasi, data cetak sawah, dan verifikasi lahan sawah yang berada di Kawasan hutan oleh kementrian terkait. Diharapkan hasil verifikasi lahan sawah dapat dilaksanakan dengan efektif sehingga proses sinkronisasi dapat berjalan dengan baik dan mampu menghasilkan rencana penetapan peta lahan sawah yang dilindungi. Dan dapat dilakukan analisis mengenai luasan sawah yang akan ditetapkan menjadi sawah yang dilindungi.

Daftar Pustaka

Ashari. 2003. Tinjauan Tentang Alih Fungsi Lahan Sawah ke Non Sawah dan Dampaknya di Pulau Jawa. Forum Penelitian Agro Ekonomi Vol. 21, No. 2, Hal. 83 – 98.

Republik Indonesia. 2019. Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Indonesia

Wahyunin, Tri. 2018. BPS Sebut Luas Lahan Pertanian Kian Menurun. Dilihat 6 Januari 2021.

https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181025153705-92-341433/bps-sebut-luas-lahan-pertanian-kian-menurun

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun