Mohon tunggu...
Hani ats tsaqofiyah
Hani ats tsaqofiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - saya sebabagai mahasiswa aktif STIKes surya global yogyakarta yang sekarang telah menginjak semester 4

hobi saya yaitu : memasak, nebulis,membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Dampak Penutupan TPA/TPST Piyungan terhadap Penyakit Menular

7 Mei 2024   16:05 Diperbarui: 7 Mei 2024   20:33 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Lingkungan hidup merupakan suatu ruang yang dimanfaatkan makhluk hidup untuk menunjang kehidupannya. Kondisi lingkungan hidup di Indonesia saat ini, khususnya permasalahan sampah, sangatlah memprihatinkan. Indonesia menduduki peringkat kelima penghasil sampah terbesar secara global pada tahun 2020, menghasilkan sekitar 65,2 juta ton sampah. Permasalahan sampah merupakan hal yang krusial dan bersifat kultural sehingga mempengaruhi berbagai aspek kehidupan, terutama di kota-kota besar seperti Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta. 

Produksi sampah perkotaan di Indonesia diperkirakan meningkat lima kali lipat pada tahun 2020, yang menyebabkan permasalahan lingkungan seperti bau busuk, pemandangan yang tidak sedap dipandang, dan bahaya kesehatan seperti kontaminasi air dan polusi udara. Meningkatnya volume sampah perkotaan telah menimbulkan permasalahan lingkungan hidup, dengan berbagai permasalahan yang ditimbulkan dari sampah, antara lain menghambat aktivitas dan merusak fasilitas kota yang ada. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 mendefinisikan sampah sebagai sisa kegiatan sehari-hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat, yang berasal dari sumber seperti rumah tangga, pasar, toko, taman, dan tempat umum lainnya.

 Kerja sama pengelolaan sampah telah terjalin di Kabupaten Bantul, Kabupaten Sleman, dan Kota Yogyakarta yang dituangkan dalam kesepakatan antar pemerintah daerah. Di Yogyakarta, kerja sama pengelolaan sampah dikoordinasikan oleh Sekretariat Bersama, untuk mengatasi tantangan seperti degradasi TPA Piyungan, yang memerlukan intervensi dari gubernur karena dukungan dan peraturan pemerintah daerah yang tidak memadai. Penutupan TPA Piyungan di Bantul, Yogyakarta, diperlukan karena adanya pencemaran lingkungan akibat kelebihan beban sampah. Tempat pembuangan sampah sementara di Depo Pengok digunakan sebelum sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) di Piyungan. Menyusul penutupan Piyungan dan pembatasan pembuangan sampah, pemulung tidak bisa memungut sampah setiap hari, sehingga warga harus membuang sampahnya sendiri.

Pemerintah memberikan kuota 8 ton sampah untuk dibuang ke TPST Piyungan selama tiga hari, lebih kecil dari volume sampah di Depo Pengok. Sampah di bagian depan saja yang terangkut, sisanya menumpuk di depo karena tidak ada pemilahan sampah sejak dari rumah tangga. Penutupan TPST Piyungan berpotensi membawa berbagai penyakit, seperti leptospirosis, malaria, dan DBD karena timbunan sampah menjadi sarang hewan pembawa penyakit. Timbunan sampah juga menyebabkan penularan penyakit berbasis lingkungan seperti diare dan cacingan. Bau tidak sedap dan pencemaran udara dan air juga terjadi jika sampah menumpuk di sekitar tempat tinggal. Penyakit yang diakibatkan dari penutupan TPST Piyungan antara lain leptospirosis, malaria, dan DBD. Leptospirosis disebabkan oleh bakteri Leptospira interrogans, memiliki gejala seperti influenza, dan berisiko menimbulkan komplikasi berbahaya. Malaria adalah penyakit serius yang disebabkan oleh parasit protozoa yang ditularkan melalui gigitan nyamuk. DBD menular melalui nyamuk dan dapat menyebabkan pendarahan serius, syok, dan kematian. 

Beberapa solusi untuk mengurangi beban TPST Piyungan adalah dengan memaksimalkan peran serta masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam program pengelolaan sampah. Masyarakat diperkenalkan pada sistem 4R (reuse, reduce, recycle, dan replant) untuk memperpanjang masa pemakaian tempat pembuangan sampah tersebut. Peran pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, sementara pihak swasta dapat berperan sebagai penanam modal.Pihak akademisi dan para ahli berperan sebagai perencana pengelolaan sampah, sedangkan lembaga swadaya masyarakat dapat menjadi pendamping dalam pengelolaan sampah. Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah menekankan perlunya pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu sampai hilir. Masyarakat perlu membentuk komunitas pengelolaan sampah dan memanfaatkan bank sampah sebagai strategi alternatif. Sampah rumah tangga merupakan penyumbang terbesar sampah (sekitar 60 persen berasal dari sampah rumah tangga). Dengan menerapkan cara-cara seperti 4R dan membangun komunitas pengelolaan sampah, volume sampah di TPA Piyungan dapat dikurangi secara signifikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun