Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Gugatan Malpraktik, Ancaman bagi Profesi Dokter

30 Maret 2023   07:00 Diperbarui: 30 Maret 2023   07:06 413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gugatan Malpraktik, Ancaman Bagi Profesi Dokter

oleh Handra Deddy Hasan

Dalam beberapa dekade belakangan ada pergeseran pandangan hubungan antara dokter dan pasien. Dulu pasien memandang profesi dokter sangat mulia dan agung karena satu2nya orang tempat untuk menyembuhkan penderitaan (sakit) pasien. Perspektif seperti ini sudah bergeser yang memandang profesi dokter sudah setara dengan pasien dan hanya dilihat sekedar profesi yang dibayar atas jasa pengobatannya.

Situasi hubungan dokter dan pasien di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dari masa ke masa. Beberapa perbedaan situasi hubungan dokter dan pasien dulu dan sekarang di Indonesia antara lain:

1. Perubahan dalam pemahaman dan tingkat pendidikan masyarakat.

Dulu, masyarakat Indonesia memiliki tingkat pemahaman dan pendidikan yang lebih rendah mengenai kesehatan dan medis. Seiring dengan meningkatnya tingkat pendidikan dan kesadaran kesehatan masyarakat, hubungan antara dokter dan pasien menjadi lebih seimbang dan terbuka.

2. Perubahan dalam sistem kesehatan.

 - Dulu, sistem kesehatan di Indonesia masih sangat terbatas dan cenderung tidak terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Seiring dengan kemajuan teknologi dan perbaikan infrastruktur kesehatan, pasien memiliki akses yang lebih mudah dan layanan kesehatan yang lebih baik. Apalagi dalam beberapa tahun terakhir pelayanan kesehatan masyarakat dilalui dengan menggunakan BPJS.

3. Perubahan dalam regulasi dan standar medis.

 - Di masa lalu, regulasi dan standar medis di Indonesia mungkin belum sepenuhnya terstandarisasi dan dikawal ketat. Saat ini, terdapat peraturan dan regulasi yang ketat yang harus diikuti oleh dokter dan lembaga medis di Indonesia, yang meningkatkan kualitas dan keamanan pelayanan medis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun