Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gaya Busana Ketika Jadi Terdakwa

26 September 2020   17:32 Diperbarui: 27 September 2020   05:30 3238
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto: Instagram/pingkit dan bisnis.com)

Sikap yang sopan dan menunjukkan rasa penyesalan sering digunakan oleh hakim sebagai alasan mengurangi hukuman bagi terpidana. Apakah dengan menggunakan busana yang religius bisa diartikan mengekspresikan sikap sopan, tidak berangasan, dan sekaligus menunjukkan sikap telah menyesal? Bisa jadi demikian.

Trial By Pers

Secara teori kita mengenal suatu penanganan kasus dengan istilah "Trial by Pers". Seharusnya setiap permasalahan hukum harus diadili oleh Majelis Hakim. 

Profesi hakim selain mewakili tangan Tuhan di dunia juga bukan profesi gampang untuk diraih. Untuk jadi hakim selain sarjana hukum juga harus melalui ujian-ujian yang berat dan setelah lulus pun harus melewati pendidikan yang panjang sebelum ditunjuk sebagai calon hakim. 

Setelah melewati proses magang beberapa waktu dengan status calon hakim di Pengadilan, barulah ditunjuk mengemban tugas hakim junior di Pengadilan kelas terendah. Jadi setiap masalah hukum akan diadili oleh hakim, "trial by judge". 

Kenapa kok ada istilah "trial by pers", apakah para jurnalis/wartawan bisa mengadili suatu perkara? 

Secara yuridis formil para wartawan tidak bisa mengadili terdakwa, tapi dalam keadaan tertentu secara tidak langsung memungkinkan. Wartawan dengan kemampuannya membuat berita bisa mempengaruhi pendapat publik, termasuk hakim. 

Hakim juga manusia dan hakim juga baca berita. Persidangan kasus yang hakimnya telah terpengaruh oleh pendapat media dinamakan trial by pers. Jadi independensi hakim tidak profesional lagi tapi telah berat sebelah cenderung kepada pendapat publik yang disuarakan media. 

Walaupun dalam suatu kasus yang memutuskan perkara tetap hakim, tapi dalam kondisi tertentu hakim hanya merupakan perpanjangan tangan media. Apabila terjadi hakim terpengaruh oleh media dalam memutuskan perkara, maka seolah-olah perkara ini diadili dan diputuskan oleh pers.

Mengaitkan dengan teori di atas bisa saja motivasi para terdakwa untuk berbusana religius didorong untuk mempengaruhi media yang meliput. Para selebritis yang terlibat pidana menjadikan ruang pengadilan sebagai "cat walk" untuk peragaan busana. 

Ketika tampil di Pengadilan menampilkan karakter "innocent" dibungkus dengan busana religius akan membuat wartawan yang meliput menjadi terkesan. Akibatnya pemberitaan yang muncul di media menampilkan hal-hal yang positif tentang terdakwa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun