Mohon tunggu...
Handra Deddy Hasan
Handra Deddy Hasan Mohon Tunggu... Pengacara - Fiat justitia ruat caelum

Advokat dan Dosen Universitas Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memanfaatkan Tanah Fasum Fasos Untuk Menambah Kas RT

15 Agustus 2020   13:01 Diperbarui: 4 Mei 2023   20:08 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar Ilustrasi ; panggang.japara.go.id

Rukun Tetangga (RT) adalah sebuah unit terkecil dari struktur pemerintahan di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengatur dan memfasilitasi kegiatan sosial, keamanan, dan lingkungan di lingkungan atau wilayah tertentu. RT biasanya terdiri dari beberapa keluarga atau rumah tangga yang berada dalam satu lingkungan atau kompleks perumahan.

RT dipimpin oleh seorang Ketua RT yang dipilih oleh warga setempat dan dibantu oleh beberapa pengurus RT yang juga dipilih oleh warga. Tugas utama RT antara lain adalah mengumpulkan informasi dan data mengenai penduduk di wilayahnya, memfasilitasi kegiatan sosial seperti acara perayaan, bakti sosial, dan lain-lain, serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.

RT juga berperan dalam mengkoordinasikan kegiatan pemilihan kepala lingkungan (Pilkaling) dan pemilihan kepala Rukun Warga (RW) serta Pemilihan Umum di wilayahnya. Selain itu, RT juga sering menjadi mitra kerja dari pemerintah dalam melaksanakan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat lokal.

Beberapa Fungsi Lembaga Rukun Tetangga (RT).

Rukun Tetangga (RT) memiliki beberapa fungsi penting dalam membantu membangun masyarakat yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup di lingkungan setempat, antara lain:

1. Fungsi sosial: 

RT memfasilitasi kegiatan sosial seperti acara perayaan, bakti sosial, pertemuan warga, dan kegiatan-kegiatan lain yang bertujuan untuk mempererat hubungan sosial antara warga di lingkungan setempat.

2. Fungsi keamanan:

RT bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat, dengan melaksanakan patroli keamanan dan mengkoordinasikan kegiatan keamanan bersama antara warga dan pihak keamanan yang bertanggung jawab.

3. Fungsi informasi: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun