Mohon tunggu...
Handoko
Handoko Mohon Tunggu... Dosen - Dosen

Dosen di Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun (PPI Madiun)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Alasan Kerap Terjadi Kecelakaan di Perlintasan antara Jalur Kereta Api dan Jalan

24 November 2023   21:18 Diperbarui: 24 November 2023   21:44 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : Handoko (JPL 267 Seruni) Cilegon-Banten

Berita kecelakaan lalu intas yang terjadi di perlintasan sebidang antara kereta api dengan kendaraan jalan raya  tentunya sudah tidak asing lagi bagi kita, karena hampir tiap bulan di sepanjang tahun ada saja berita tentang kecelakaan di perlintasan sebidang yang menimbulkan kerugian baik jiwa maupun harta benda. Beberapa contoh kasus kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di 5 (lima) bulan terakhir yaitu :

  • Tanggal 18 Juli 2023 Truk trailer tertabarak kereta api Brantas tujuan blitar di perlintasan sebidang madukoro, semarang jawa tengah
  • Tanggal 16 Agustus 2023 minibus tertabrak kereta api diperlintasan sebidang tidak dijaga di jalan lama, sumatera utara
  • Tanggal 12 September 2023 seorang warga tewas tertabrak kereta api di perlintasan sebidang kereta api stasiun kranji, jakarta timur
  • Tanggal 29 Oktober 2023 truk tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tidak dijaga dekat stasiun papar kediri, jawa timur
  • Tanggal 19 nopember 2023 minibus tertabrak kereta api probowangi di perlintasan sebidang kereta api tanpa palang pintu dikabupaten lumajang jawa timur
  • Tanggal 22 nopember 2023 dump truk tertabrak kereta api di perlintasan sebidang tidak dijaga antara stasiun tarik -- stasiun mojokerto jawa timur

Dari beberapa kecelakaan tersebut diatas dapat diketahui bahwa  kejadian kecelakaan diperlintasan sebidang kereta api disebabkan karena faktor manusia yaitu buruknya budaya masyarakat kita saat berkendara di perlintasan sebidang  diantaranya adalah :

  • Menerobos perlintasan sebidang padahal sirene telah berbunyi dan palang pintu telah tertutup.
  • Melawan arah diperlintasan sebidang
  • Tetap berjalan di perlintasan tidak dijaga walaupun sudah terlihat kereta akan melintas
  • Tidak tengok kanan dan tengokkiri saat melintas di perlintasan
  • Mengabaikan rambu rambu yang terpasang disekitar perlintasan sebidang

Dan masih banyak lagi peraturan lainnya yang dilanggar, disamping itu juga kurangnya disiplin pada saat melintas di perlintasan sebidang. Dalam hal perlintasan sebidang dijaga atau tidak dijaga, berpalang pintu atau tidak berpalang pintu itu dikembalikan lagi kepada kita sebagai pengendara jalan, dimana tentunya saat melintas di perlintasan sebidang yang tidak dijaga kita wajib mengurangi kecepatan kemudian berhenti sejenak tengok kanan dan tengok kiri untuk memastikan tidak ada kereta yang akan lewat. Apabila terlihat kereta akan ada yang melintas, walaupun posisi kereta masih jauh maka pengguna jalan wajib mendahulukan jalannya kereta api, hal ini sesuai dengan UU.No. 23 tahun 2007 tentag perkeretaapian pasal 124 berbunyi : pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Sedangkan saat melintas diperlintasan sebidang kereta api yang berpalang pintu maka pengemudi kendaraan wajib :

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

hal tersebut diatas tertuang dalam UU.No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 114 dan konsekuensi untuk pengguna jalan yang melanggar disebutkan dalam Pasal 296 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Faktor penyebab kecelakaan selain dari manusianya adalah faktor infrastruktur dan faktor kendaraan. Pada dasarnya pemerintah melalui peraturan perundang-undang telah mengatur tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang termasuk pengadaan peralatan, perlengkapan rambu-rambu keselamatan di sekitar perlintasan sebidang, namun dikarenakan kurangnya disiplin dan kecerobohan pengguna jalan maka kecelakaan diperlintasan sebidang masih sering terjadi. Padahal pemerintah sebagai regulator dan juga PT. Kereta Api Indonesia (persero) sebagai operator telah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang bahkan masyarakat melalui komunitasnya juga turut berperan serta. Oleh sebab itu pentingnya membangun kesadaran masyarakat dan meningkatkan kedisiplinan berkendara melalui pendekatan sosial terhadap masyarakat.

Handoko -- Dosen Politeknik Perkeretaapian Indonesia Madiun

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun