Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Menguntungkan Pencari Kerja

2 Oktober 2020   08:21 Diperbarui: 2 Oktober 2020   08:24 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

RUU Cipta Kerja menjadi kebijakan yang dinanti-nanti oleh masyarakat Indonesia, terutama para pencari kerja. Hal tersebut dikarenakan semakin meningkatnya jumlah pencari kerja dengan lulusan berbagai perguruan tinggi serta dampak pandemi covid-19 dengan maraknya PHK. Makin banyak orang yang kehilangan pekerjaan, karena perusahaan dan pabrik ditutup akibat merugi. Masyarakat pun bingung karena kehilangan sumber pendapatan, sementara pesangon yang diberi tak mencukupi. Saat ingin melamar kerja lagi, tak ada lowongan.

Kondisi ini yang mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal ini karena pada klaster ketenagakerjaan, membuat lapangan kerja pada industri padat karya dapat menyerap banyak tenaga kerja. Contoh dari industri padat karya adalah pabrik tekstil, makanan ringan, kosmetik, dan lain-lain.

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja memenuhi hak WNI atas pekerjaan dan kehidupan yang layak. Tujuan dari rancangan undang-undang ini adalah membuat lapangan kerja yang merata di seluruh wilayah Indonesia, seluas-luasnya. Karena pemerintah tentu ingin memakmurkan rakyatnya, kesejahteraan masyarakat akan naik karena semua orang memiliki pekerjaan dengan gaji yang sangat layak. Jika jumlah pengangguran berkurang, tingkat kejahatan otomatis menurun. Sehingga, RUU Cipta Kerja tidak hanya berpengaruh terhadap kondisi finansial negara, namun juga terhadap keamanan di Indonesia.

Survey yang dibuat oleh Departemen Statistika ITB, 85% pekerja dan pencari kerja menyetujui draft RUU Cipta Kerja. Dari hasil riset ini, terbukti bahwa banyak masyarakat yang pro dengan RUU Cipta Kerja, sehingga harus segera disahkan. Agar angka pengangguran menurun, yang berefek pada daya beli masyarakat naik, lalu kondisi finansial Indonesia juga akan membaik.

Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan bahwa akibat pandemi, diperkirakan 23 juta orang di Indonesia kehilangan pekerjaan. Namun ketika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi UU, bisa jadi ada 46 juta lowongan yang akan dibuka sehingga kita harus optimis dan mendukung RUU tersebut, karena tak hanya menguntungkan pengusaha, tapi juga para pekerja.

Lapangan kerja baru akan tercipta karena dalam RUU Cipta Kerja ada pelonggaran dalam aturan investasi. Izin bisnis penanaman modal yang dulu butuh waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, akan bisa jadi dalam waktu singkat, karena RUU Cipta Kerja mendobrak alur birokrasi yang rumit.

Dengan adanya undang-undang baru ini diharapkan para investor akan masuk ke Indonesia dan menanamkan modal ke berbagai sektor, mulai dari ekonomi sampai pariwisata. Otomatis mereka akan membutuhkan tukang untuk membangun gedung dan juga pegawai. Hal ini akan membuka banyak lowongan kerja dan jumlah pengangguran berkurang drastis.

Investasi sangat penting karena sebuah negara dinilai kemajuannya dari jumlah investor asing yang masuk. Semakin banyak penanaman modal asing, tentu disebut semakin maju. Indonesia bisa naik tingkat, dari negara dengan kategori menengah jadi kategori maju.

Setelah mendapat pekerjaan, para mantan pengangguran akan digaji sebesar minimal upah minimum provinsi masing-masing. Mereka bisa bernapas lega karena mendapatkan penghasilan dengan nominal bayaran yang lebih dari cukup. Otomatis kesejahteraannya meningkat. Jika gajinya masih di bawah UMP, maka bisa lapor ke Dinas Tenaga Kerja.

Sebagai warga negara yang baik, kita perlu mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja karena tak hanya menguntungkan pekerja, namun juga pengangguran. Mereka bisa mendapat pekerjaan karena ada banyak lowongan baru. Ketika semua orang bekerja, maka bisa memenuhi kebutuhannya masing-masing dan daya beli masyarakat jadi naik, belum lagi kondisi pandemi Covid-19 yang semakin masif kian berdampak terhadap meningkatnya jumlah PHK karena tidak dapat bertahan dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun