Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Menjawab Tantangan Ekonomi Global

29 Juli 2020   09:52 Diperbarui: 29 Juli 2020   09:56 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam proses perumusan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang terus bergulir, terdapat keunggulan yang sangat diperlukan Indonesia saat ini sehingga percepatan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut sangat penting. Hal tersebut didorong faktor kondisi ekonomi global yang hingga saat ini masih belum stabil, apalagi dengan adanya pandemi Virus Corona (Covid-19) yang sangat berdampak terhadap perekonomian di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Keberadaan RUU Cipta Kerja tidak hanya mendukung Indonesia untuk menghadapi tantangan perekonomian global, tetapi juga menjadi bentuk menghadirkan aturan perundang-undangan Indonesia secara lebih komprehensif. Dalam roda persaingan yang begitu tinggi, penting adanya speed atau kecepatan yang didukung oleh suatu regulasi komprehensif. Hal tersebut menjadi bentuk kesiapan untuk menghadapi tantangan Indonesia yang semakin banyak, salah satunya membuat investasi berjalan dengan baik karena dapat membuka unit usaha baru serta menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

Indonesia juga dituntut untuk lebih cepat agar dapat bersaing dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini dapat terwujud jika Indonesia memiliki regulasi yang komprehensif seperti RUU Cipta Kerja yang dapat menciptakan interkoneksi dengan stekholder lain. Sementara hasil survei menunjukkan 55,5 persen masyarakat yang mengetahui dan memahami RUU Cipta Kerja menyatakan setuju untuk disahkan, sedangkan responden masyarakat yang mengaku tahu dan mengerti terkait RUU Cipta Kerja sebesar 13,3 persen.

RUU Cipta Kerja tidak hanya dianggap sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi dalam menjawab tantangan ekonomi global, tetapi mayoritas masyarakat Indonesia juga menilai RUU Cipta Kerja akan berdampak positif terhadap perekonomian negara dan masyarakat Indonesia.

Berbagai tantangan ekonomi global serta dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 menuntut pemerintah untuk tidak tinggal diam ataupun berpangku tangan ketika diterpa badai situasi seperti ini. Sebaliknya, negara justru terus-menerus memikirkan bagaimana menangani wabah tersebut serta mengatasi dampak ekonomi terhadap nasib rakyat Indonesia.

Dengan penerapan konsep Omnibus Law, RUU Cipta Kerja diyakini dapat meningkatkan perekonomian nasional serta menjawab tantangan ekonomi global melalui pemanfaatan seluruh potensi yang dimiliki Indonesia. Oleh karena itu, percepatan pembahasan dan implementasi Omnibus Law RUU Cipta Kerja patut mendapat dukungan penuh dari seluruh elemen masyarakat di tanah air.

Demi kelancaran pembahasan dan penerapan skema Omnibus Law, khususnya RUU Cipta Kerja, dibutuhkan komunikasi yang baik antara pemerintah, DPR dan pihak-pihak terkait lainnya. Sementara itu, pemahaman manfaat terkait isi RUU Omnibus Law Ciptaker ini, penting untuk disebarkan kepada publik sehingga pihak-pihak yang resisten terutama yang kurang pemahaman dalam menelaah RUU CIpta Kerja dapat mengerti, serta bersama-sama membahu dalam menempuh Indonesia lebih maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun