Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

RUU Cipta Kerja Meningkatkan Profesionalitas Upah Pekerja di Indonesia

20 Juli 2020   09:51 Diperbarui: 20 Juli 2020   09:48 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja di Indonesia, hal tersebut dikarenakan peraturan upah minimum dalam RUU Cipta Kerja akan memberi jaminan kesejahteraan, dimana dalam RUU Cipta Kerja nantinya hanya akan mengenal dua jenis upah minimum, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) dan industri padat karya. Sementara untuk upah minimum kewilayahan, seperti Upah Minimum Kabupaten / Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) akan dihilangkan.

Perubahan tersebut tidak memberikan dampak negatif karena di Indonesia saat ini terdapat lebih dari 333 jenis upah minimum, dimana pada satu provinsi seperti Jawa Barat mempunyai 28 jenis upah minimum karena masing-masing Kabupaten / Kota memiliki upah minimum dengan nilai yang berbeda dan cukup rumit.

Rumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru telah mengembalikan tujuan utama dari upah minimum, yakni sebagai jaring pengaman bagi para pekerja. Keberadaan RUU tersebut juga nantinya akan mengatur bahwa upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada suatu perusahaan.

Pada prinsipnya, kebijakan upah minimum berorientasi untuk mengejar kesejahteraan pekerja sehingga ketika upah minimum terlalu tinggi, maka para pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun pun hanya akan mendapat upah awal sampai akhir masa kerjanya. Padahal ketentuan upah minimum seharusnya diterapkan menjadi safety net.

Kebijakan upah minimum juga menjadi patokan upah untuk orang yang bekerja pada masa percobaan atau dibawah satu tahun. Sedangkan yang lebih dari waktu tersebut, ditetapkan tidak boleh sama dengan upah minimum, yakni harus di atas upah minimum dengan skala upah.

Resistensi dalam prose perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru sangat disayangkan, karena RUU Cipta Kerja dapat dipelajari dan dikaji bersama-sama demi terciptanya harmonisasi dan meningkatkan kehidupan para pekerja secara lebih profesional. 

Seharusnya berbagai gambaran positif dari hasil kajian RUU Cipta Kerja seperti terkait upah minimum dapat disikapi dengan analisa positif dan argumen kontruktif, apalagi RUU tersebut masih belum final dan sangat memerlukan proses panjang. 

Berbagai masukan para pakar dan pekerja tentu menjadi pertimbangan untuk mematangkan materi RUU Cipta Kerja. Masyarakat juga dapat terus memantau dan mengawal kebijakan tersebut baik dalam proses perumusan hingga implementasinya nanti untuk dapat berjalan secara optimal, sehingga penerapakan kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat meningkatkan profesionalitas para pekerja di Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun