Mohon tunggu...
Handi Pardian
Handi Pardian Mohon Tunggu... Dosen - Akademisi dan Peneliti
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pembangunan Ekonomi Indonesia Menuju Era 4.0

Selanjutnya

Tutup

Money

Peluang Indonesia Menghadapi Pandemi Covid-19 dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja

8 Juli 2020   08:58 Diperbarui: 8 Juli 2020   09:19 112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Upaya perumusan Omnibus Law RUU Cipta Kerja terus menuai pro kontra serta cenderung belum mendapatkan titik terang walau pembahasan terkait klaster ketenagakerjaan telah dikecualikan. Banyak argumen menolak Omnibus Law yang didasarkan pada situasi pandemi Covid-19 sebagai waktu yang tidak tepat untuk melanjutkan pembahasan. Namun semua negara cenderung memperhatikan ekonomi dalam negerinya, ketimbang melakukan ekspansi ditengah pandemi atau mungkin nanti pasca pandemi.

Urgensi untuk melanjutkan pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja justru dititikberatkan pada perubahan struktur ekonomi yang akan dihadapi oleh Indonesia kedepan. Ketahanan ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan kondisi dalam skenario sangat berat. Untuk itu diperlukan langkah terobosan, bahwa apa yang tengah dilakukan pemerintah harus memiliki kebijakan pamungkas yang dapat menjadi solusi pemulihan ekonomi secara total usai pandemi Covid-19.

Hambatan utama meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia yakni terkait regulasi yang terlalu banyak, tumpang-tindih, dan sebagian bertentangan. Langkah memangkas, menyederhanakan, dan menyelaraskan itulah yang sebenarnya menjadi solusi. Capaian dari itu semua upaya tersebut berupa masuknya investasi yang membuka lapangan pekerjaan adalah dampak positif yang akan dirasakan nantinya.

Pergerakan investor dalam relokasi industri menuju Asia bukan sebuah keniscayaan, bahkan Tiongkok sendiri terus melakukan relokasi dari negaranya. Negara yang menikmati relokasi tersebut saat ini adalah Vietnam, dimana mereka mampu melakukan akselerasi peluang serta meningkatkan kriteria industrialisasi di dalam negara tersebut.

Pada masa pandemi Covid-19, Vietnam justru menjadi salah satu negara yang paling baik dalam menjaga dan menekan pandemi. Kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan pemerintah dalam penanganan pandemi menjadi faktor utama tidak adanya korban meninggal dunia di negara tersebut.

Target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar tujuh persen tampak masuk akal, sehingga cukup untuk membuka lapangan kerja formal bagi seluruh angkatan kerja. Saat ini, Indonesia telah menghadapi ketertinggalan pemanfaatan kesempatan dalam situasi pandemi Covid-19 dengan penutupan bisnis, penutupan sekolah fisik, penutupan ibadah fisik, kehilangan output, kehilangan pekerjaan (employment), kembalinya perantau (TKI), penurunan konsumsi, penurunan ekspor, perlambatan investasi dan bersifat huge uncertainty about what to come.

Kondisi tersebut menuntut percepatan perumusan sebuah lanskap ekonomi baru melalui beberapa kebijakan seperti penajaman persaingan dalam perdagangan internasional, investasi asing, pasar perusahaan teknologi, serta pasar talenta manusia (Asia sebagai episenter pertumbuhan). Selain itu, upaya menempuh kebijakan makro yang lebih longgar meliputi tingkat bunga sangat rendah, kenaikan besar dalam program proteksi sosial, serta penyelamatan perusahaan dan jasa keuangan.

Langkah transformasi struktural Indonesia masih membutuhkan akselerasi. Jika merujuk pada klaster pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja, meliputi penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah, serta kawasan ekonomi, tampaknya cukup merepresentasikan fundamental transformasi struktural ekonomi Indonesia secara lebih kuat dan matang menghadapi pandemi Covid-19..

Kebijakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja seharusnya dapat segera disahkan dan direalisasikan dalam memberikan dampak postif bagi perekonomian Indonesia dimasa mendatang. Dalam proses perumusannya, kebijakan ini seharusnya mendapat dukungan dari segenap masyarakat, baik dalam bentuk apresiasi maupun aspirasi yang bersifat konstruktif dan bukan destruktif apalagi sampai provokatif yang justru akan menguras tenaga, pikiran, dan waktu anak bangsa untuk menghambat perumusan kebijakan pemerintah dalam mendorong percepatan pemulihan ekonomi Indonesia pada masa pandemi dan pasca Covid-19 nantinya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun