Mohon tunggu...
handiko
handiko Mohon Tunggu... Dosen

Aktif menjadi dosen dan konsultan

Selanjutnya

Tutup

Financial

Pentingnya Due Diligence Bagi Perusahaan dan UMKM

31 Januari 2024   09:26 Diperbarui: 31 Januari 2024   09:30 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

istilah Due Diligence (Uji Tuntas) masih asing digunakan dalam kegiatan usaha di Indonesia, walaupun untuk kalangan usaha menengah keatas sudah banyak digunakan. Bahkan jasa Due Diligence sudah banyak digunakan kalangan usaha untuk akuisisi suatu perusahaan guna mendapatkan gambaran secara terperinci tentang suatu perusahaan yang akan diambil alih/akuisisi. Due Diligence sendiri masih banyak disalahpahami, karena tindakan atau perbuatan Due Diligence menyerupai dengan audit dan review, dimana tujuan dari tindakan tersebut adalah pemerisiksaan atas objek yang akan diperiksa.

Due Diligence atau Uji Tuntas adalah tindakan pemeriksaan menyeluruh atau terperinci dari suatu objek atau suatu entitas yang diperiksa mengenai data atau dokumen untuk mencari fakta-fakta, bukti-bukti yang sebenarnya atas keadaan objek tersebut. Due Diligence bukan merupakan tindakan/perbuatan menilai atau menentukan atau merubah bahkan tidak memperbaiki atas kesalahan-keselahan yang mungkin ditemukan pada objek/entitas tersebut.

Dalam pelaksanaannya suatu Due Diligence membutuhkan waktu yang cukup lama jika dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua bidang. misalkan yang diperiksa adalah keuangan, hukum, pajak, pemasaran, SDM dan operasional. namun beberapa konsultan  Due Diliegence membagii-bagi lagi atas laporan yang akan dibuat, misalkan laporan singkat/ringkas yang mebutuhkan waktu lebih singkat pelaksanaannya, atau laporan satu bidang tertentu misalkan hanya fokus terhadap keuangan saja atau hukum saja atau pajak saja.

Yang menjadi pembeda antara Due Diligence dengan audit dengan review adalah hasil laporan yang dikeluarkan. Umumnya audit dilakukan oleh Akuntan Publik jika audit yang dimaksud adalah Audit Laporan Keuangan, dimana audit oleh akuntan publik ini menghasilkan laporan auditor yang berisi opini dari Akuntan Publik tersebut. Opini ini sebenarnya merupakan penilaian terhadap laporan keuangan tersebut, dimana opini ini yang akan digunakan oleh publik dalam menilai kinerja khususnya laporan keuangan perusahaan tersebut. Walaupun istilah audit juga banyak digunakan oleh bidang lain, misalkan audit hukum yang menghasilan Legal Opini dari suatu objek yang diaudit. bahkan terdapat juga istilah Internal Audit atau audit operasional yang berisi pemeriksaan terhadap SOP atau pemeriksaan prosedur antara divisi dalam suatu perusahaaan. Berbeda lagi dengan review, review harusnya tidak menghasilkan opini atau penilaian. Hasil laporan review hanya menyajikan temuan-temuan kesalahan atau kekurangan atas suatu objek yang diperiksa, walaupun dalam pelaksanaannya review juga memperbaiki atas kesalahan dan kekurangan yang ditemukan.

Laporan Due Diligence umum digunakan oleh pemilik usaha, pimpinan perusahaan atau internal manajemen untuk mengevaluasi kondisi atas suatu perusahaan atau entitas tersebut. Pengguna Laporan Due Diligence akan lebih mudah memahami karena laporan Due Diligence menyajikan fakta sebenernya dengan bahasa yang sangat mudah dipahami. Kenapa lebih mudah? karena tidak menggunakan bahasa baku akuntansi seperti Laporan Audit oleh Akuntan Publik (KAP), bahkan dengan laporan Due Diligence kinerja internal manajemen akan mudah tergambarkan secara menyeluruh. Tujuan akhirnya adalah memudahkan pemilik dan pimpinan untuk mengambil keputusan dengan data yang lengkap, tidak hanya mengira atau meramal atas sesuatu yang tidak jelas.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun