Mohon tunggu...
Handaru Bagus
Handaru Bagus Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Kafalah

24 April 2018   17:04 Diperbarui: 24 April 2018   17:16 511
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
www.bacaanmadani.com/

Kafalah diartikan secara bahasa sebagai "tanggungan". Kafalah menurut istilah yakni "Penggabungan tanggung jawab kafil (orang yang menanggung) terhadap tanggungan ashil (orang yang ditanggung) mengenai tuntutan, badan, utang, benda, maupun pekerjaan."

Adapun dasar hukum yang mensyariatkan kafalah terdapat pada QS Yusuf 12: 72 dan hadist sebagai berikut:

.....Siapa yang dapat mengembalikan sukatan raja maka dia akan diberi hadiah seberat pikulan unta, dan aku akan menanggung keselamatannya. (QS Yusuf 12: 72)

Dalam hadis Nabi dijelaskan:
"sesungguhnya telah dibawa ke hadapan Nabi jenazah seseorang. Para sahabat berkata: Ya Rasulullah shalatkanlah mayat ini, beliau berkata: adakah dia meninggalkan harta? Mereka menjawab tidak. Beliau bertanya lagi adakah dia meninggalkan utang? Ada, tiga dinar. Beliau berkata: shalatkanlah temanmu itu, Abu Qathadah berkata: Shalatkanlah dia Ya Rasulullah dan utangnya saya tanggung. Kemudian, Nabi menyalatkan mayat itu." (HR Ahmad dan Bukhari).

Beberapa syarat-syarat kafalah:
1.Kafil atau dhamin, yaitu orang yang menanggung utang, disyaratkan cakap hukum,
2.Ashil atau madhum anhu atau makhful anhu, yaitu orang yang ditanggung utangnya, artinya orang mempunyai utang,
3.Madhum lah atau makful lah, yaitu orang yang berpiutang,
4.Madhum bih atau makful bih, yaitu utang atau barang atau jiwa atau perbuatan,
5.Shighat yaitu ijab kabul.

Macam-macam bentuk kafalah:
1.Kafalah bi ad-dain (tanggungan utang),
2.Kafalah bi al-mal (tanggungan terhadap benda),
3.Kaflah bi al-nafs atau kafalah bi al-wajh (tanggungan terhadap badan atau tanggungan wajah),

Melihat perkembangan yang terjadi pada kehidupan umat manusia, sangat dimungkinkan ditemukannya masalah-masalah baru yang memerlukan titik penyelesaian, khususnya pada persoalan pertanggungan yang mana kafalah mulai di aplikasikan kedalam beberapa bentuk cabang perusahaan sosial seperti halnya asuransi takaful, kafalah yang diaplikasikan pada asuransi takaful secara umum berbentuk kafalah bi al-mal yang merupakan jaminan pembayaran barang atau pelunasan hutang atau kafalah yang berupa kewajiban yang harus dipenuhi oleh kafil (orang yang menanggung) dengan pemenuhan berupa harta. 

Penerapan kafalah dalam kehidupan sehari-hari diharapkan mampu sedikit memberi kemudahan bagi kita terkait hubungan tanggung-menanggung guna memperoleh rasa peduli sosial dan khususnya semakin meningkatkan rasa syukur kita terhadap Allah SWT, serta sangat diharapkan sekali proses realisasi pelaksanaan yang baik atas kafalah tersebut dalam kehidupan bermasyarakat, jangan sampai hal ini hanya digunakan untuk menguntungkan diri kita sendiri tetapi juga mampu kita praktikkan sehingga bisa memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun