Mohon tunggu...
Hanan Wiyoko
Hanan Wiyoko Mohon Tunggu... Saya menulis maka saya ada

Suka membaca dan menulis, bergiat di literasi digital dan politik, tinggal di Purwokerto, Jawa Tengah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Apa Tugas Pendamping Koperasi Merah Putih?

8 Oktober 2025   06:03 Diperbarui: 8 Oktober 2025   06:03 74
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Formasi lengkap tenaga pendamping Koperasi Merah Putih di Kab. Banyumas. (dok.pri)

Belum lama ini, Kementerian Koperasi RI merekrut ribuan pendamping koperasi. Apa saja tugasnya?

Mendorong operasionalisasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Banyumas, Kementerian Koperasi Republik Indonesia menugaskan 34 tenaga pendamping. Mereka mulai bekerja sejak awal Oktober 2025.

Belum lama ini, tenaga pendamping yang terdiri dari dua orang Project Management Officer (PMO) dan 32 orang Bussines Assistant (BA) menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Senin (6/10) siang.

PMO merupakan tenaga pendamping di Tingkat kabupaten. Sedangkan, BA merupakan tenaga pendamping di Tingkat desa/kelurahan. Tiap personel BA mendampingi 10-12 koperasi desa dan kelurahan.

Mengomentari kehadiran tenaga pendamping tersebut, Kepala Dinnakerkop dan UKM Banyumas, Wahyu Dewanto berharap agar tenaga pendamping bisa mendampingi pengurus koperasi desa dan kelurahan menuju rencana operasional pada 28 Oktober mendatang. Menurutnya, saat ini sudah terbentuk koperasi desa dan kelurahan di 331 desa/kelurahan se-Banyumas namun masih banyak yang belum beroperasi.

"Kami sudah menggelar pelatihan tata Kelola dan kelembagaan koperasi dan cara membuat proposal bisnis yang diikuti ketua koperasi. Harapannya dengan kehadiran pendamping ini bisa menjadi solusi permasalahan di tingkat pengurus," kata Wahyu Dewanto.

Kehadiran tenaga pendamping ini turut diapresiasi oleh para pengurus koperasi di desa dan kelurahan. Para pengurus berharap agar pendamping memahami regulasi perkoperasian dan mampu mendampingi secara teknis menuju rencana operasional.


Tugas BA

Adapun tugas seorang pendamping koperasi di tingkat desa/kelurahan atau yang disebut Bussines Assistant adalah :

  • Membantu pengurus koperasi melengkapi informasi di dalam Sistem Informasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (SIMKOPDES),
  • Membantu menyusun Rencana Bisnis dan implementasinya untuk memulai operasional KDKMP
  • Membantu kelengkapan administrasi perizinan berusaha yang diperlukan untuk pengajuan pembiayaan dari bank pemerintah, lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan non perbankan
  • Membantu penyusunan proposal bisnis KDKMP
  • Membantu Pengurus/Pengawas KDKMP dalam operasional setiap KDKMP
  • Menyusun laporan kerja BA setiap bulan kepada Dinas Kabupaten/Kota

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun