Kaum disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama di pemilu dan pilkada. Suara mereka dibutuhkan tidak saat pemilu saja, namun juga pasca pemilu.Â
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata 'disabilitas' memiliki dua arti. Pertama, keadaan (seperti sakit atau cedera) yang merusak atau membatasi kemampuan mental dan fisik seseorang. Kedua, keadaan tidak mampu melakukan hal-hal seperti biasa. Kata disabilitas memiliki makna rasa yang lebih halus untuk menggantikan penyebutan kata 'cacat'.
Tulisan mengenai disabilitas ini terinspirasi dari kedatangan tiga mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Wijayakusuma Purwokerto, Jumat (18/3/2021). Mereka menanyakan soal bagaimana kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas dalam melayani kaum disabilitas untuk memberikan suara. Kemudian juga meminta data soal jumlah pemilih dan angka partisipasi pemilih kaum disabilitas di Kabupaten Banyumas dalam Pemilu 2019.
Melayani Disabilitas
Untuk menggerakan partisipasi pemilih dari kelompok disabilitas dilakukan berbagai upaya. Mulai dari merekrut relawan demokrasi dari kelompok disabilitas untuk menggiatkan sosialisasi di kelompok disabilitas. Kemudian, melakukan sosialisasi ajakan memilih dalam berbagai acara sosialisasi.
Selain itu, pada pembentukan badan ad hoc penyelanggara di tingkat PPK, PPS, dan KPPS diberikan kesempatan kepada disabilitas untuk mendaftar sebagai petugas. Namun saat ini, kelompok disabilitas belum terlalu berminat mendaftar sebagai penyelenggara pemilu.
Kemudian, terkait pelayanan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dibuat ramah kaum disabilitas. Misalnya, membuat TPS di lokasi yang mudah dijangkau, tidak berundak (disediakan jalan miring), menempatkan meja bilik dan kotak suara dengan ketinggian yang mudah dijangkau. Juga disediakan template huruf braille bagi tunanetra pada jenis pemilihan presiden. Saat ini belum tersedia template surat suara braille pada pemilihan DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten.
Selain pelayanan pada hak pilih, KPU juga memberikan pelayanan yang setara pada tahap pencalonan. Kaum disabilitas diperkenankan mendaftar menjadi peserta pemilu.
Suara Disabilitas
Kaum disabilitas didorong menggunakan hak pilihnya supaya menyuarakan kepentingannya. Agar tidak semata menunaikan hak pilihnya, kaum disabel didorong untuk melek politik. Yakni memiliki kesadaran bahwa suara mereka berharga sehingga mau ikuti pemilu.
Saya yakin, disabilitas memiliki kepentingan yang perlu disuarakan. Lewat siapa suara ini disampaikan? Melalui memilih pemimpin dan wakil rakyat. Pada masa kampanye, menjadi kesempatan untuk mencari siapa calon pemimpin dan wakil rakyat yang peduli dan mau memperjuangkan aspirasi kaum disabilitas.