Pendahuluan
Transfer Pricing merupakan salah satu topik krusial dalam wacana perpajakan internasional, khususnya dalam konteks perusahaan multinasional yang menjalankan operasi lintas yurisdiksi. Lebih dari sekadar alat administratif dalam akuntansi, Transfer Pricing merefleksikan struktur kekuasaan ekonomi global, potensi rekayasa laba, serta tantangan etis dalam tata kelola fiskal.
Kajian terhadap Transfer Pricing harus melampaui pendekatan legal-formal. Ia memerlukan telaah multidisipliner yang mencakup dimensi filsafat ilmu---yakni ontologi (hakikat), epistemologi (pengetahuan), dan aksiologi (nilai). Dengan pendekatan tersebut, Transfer Pricing dapat dipahami sebagai gejala sosial, politik, dan etis yang berkaitan erat dengan konsep keadilan, tanggung jawab global, serta keberlanjutan tata ekonomi internasional.
Melalui eksplorasi konseptual yang bersandar pada pemikiran tokoh-tokoh filsafat seperti Martin Heidegger, Aristotle, Wilhelm Dilthey, dan Hannah Arendt, makalah ini mengupas Transfer Pricing sebagai fenomena yang menyentuh dimensi terdalam dari praktik ekonomi modern.
A. Pendekatan Filsafat Ilmu terhadap Transfer Pricing
1. Ontologi: Menyingkap Hakikat Transfer Pricing dalam Dunia Global