Mohon tunggu...
Sera Wibisono
Sera Wibisono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelayanan Difabel, PR yang Tak Kunjung Diselesaikan

4 Desember 2018   21:43 Diperbarui: 4 Desember 2018   21:46 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
goodnewsfromindonesia.id

Tanggal 3 Desember merupakan hari khusus yang ditetapkan oleh PBB sebagai Hari Penyandang Disabilitas Sedunia. Pencanangan ini merupakan penghargaan Majelis Umum PBB terhadap jasa, peran dan kemampuan penyandang disabilitas. Hari tersebut juga merupakan momentum bagi masyarakat internasional untuk memperhatikan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi oleh para penyandang disabilitas.

Tuntutan mengenai pelayanan dan persamaan hak penyandang disabilitas di Indonesia sebenarnya bukan permasalahan yang baru. Sudah sejak lama isu mengenai ini dibahas dari tahun ke tahun, akan tetapi masih tidak dapat dilihat secara nyata bahwa Indonesia sudah menjadi negara yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

Menurut laporan penelitian yang diterbitkan oleh Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, penyandang disabilitas di Indonesia mengalami kondisi yang memprihatinkan mulai dari permasalahan pendidikan, lapangan pekerjaan, penerimaan masyarakat, dan perlindungan sosial. Penyandang disabilitas juga lebih rawan terhadap kemiskinan dengan kondisi yang jauh lebih tidak menguntungkan ketimbang non disabilitas.

Berbagai peraturan dan kebijakan hingga program terkait dengan penyandang disabilitas sudah dikembangkan. Kementerian Sosial RI diberi mandat oleh UU No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat pemberian bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial. Namun tidak terimplimentasikan dengan baik dan tidak mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas.

Pemerintah juga mencanangkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyandang Cacat dalam kurun waktu 2004 hingga 2013. RAN tersebut merupakan kesepakatan yang dilahirkan oleh para pemangku kebijakan yang anggotanya meliputi multi sektoral kementerian dan organisasi penyandang disabilitas serta perguruan tinggi dan dunia usaha yang tergabung dalam Tim Koordinasi Nasional Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

Akan tetapi hingga 2/3 masa pelaksanaan RAN Penyandang Disabilitas, tak banyak kemajuan berarti yang dapat dicapai. Beberapa faktor penyebabnya adalah RAN tersebut tidak mencantumkan secara eksplisit nama instansi yang seharusnya melaksanakan tugas, tidak memuat bagaimana pembiayaan dan mekanisme pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan program tersebut.

Hal lain lagi yang menjadi keprihatinan adalah, meskipun peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah menyebutkan tentang pentingnya persamaa kesempatan dan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, penjabaran lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan tersebut tidak cukup jelas, belum lagi lemahnya law enforcement dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut.

Hal ini turut menjadi sorotan bagi mantan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto yang juga merupakan calon DPD RI Dapil DIY. Dalam akun Facebook-nya beliau menuturkan bahwa kepedulian untuk penyandang disabilitas jangan sampai terhenti.

Calon DPD Dapil DIY menghabiskan akhir pekan bersama para difabel
Calon DPD Dapil DIY menghabiskan akhir pekan bersama para difabel
"Sebagai wong Jogja sing berbudaya, kita harus menjunjung tinggi sikap saling menghormati dan peduli pada yang lain. Saudara dan saudari kita perlu dibantu dalam memperoleh hak-haknya yang selama ini belum menjadi sebuah prioritas," kata Bambang Soepijanto.

Di Yogyakarta sendiri jumlah penyandang disabilitas ada sebanyak 25.620 jiwa atau 0,17% dari total penduduk Yogyakarta. Hal ini didasarkan pada data statistik tahun 2013. Akses untuk penyandang disabilitas sendiri meski berjalan maju, namun tidak signifikan dan tidak terintergrasikan dengan baik, sehingga fungsinya masih belum tepat sasaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun