Mohon tunggu...
Hanafi
Hanafi Mohon Tunggu... Pendidik di Klaten, Guru Penggerak Angkatan 9 Kab.Klaten, Penulis

Tenis Meja, Desain Grafis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perbup 20 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemda Klaten, Kapan Resmi Diberlakukan?

29 Juli 2025   20:40 Diperbarui: 29 Juli 2025   21:00 569
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Model Pakaian Dinas Khaki di Lingkungan Pemerintah Daerah Klaten (Sumber : Lampiran Perbup No 20 Tahun 2025)

Klaten-Beberapa hari yang lalu telah terbit Perbup Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Dalam WAG ada yang menyampaikan informasi tentang Perbup tersebut. Begini informasi yang disampaikan via WAG :

"Selamat siang Bapak/Ibu, izin menyampaikan terkait Perbup Pakaian Dinas Tahun 2025 yang terbaru :
1. Mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025;
2. Bagi yang berhijab silahkan mematuhi ketentuan warna dan jilbab tanpa motif;
3. Untuk nametag pastikan memenuhi standart bukan menggunakan aksara jawa bukan juga bros emas berukir nama;
4. Direncanakan akan ada sidak gabungan dari Organisasi Setda Klaten dan BKPSDM hingga ke satuan pendidikan terkait pakaian dinas, apabila tidak sesuai ketentuan maka dimasukkan dalam poin pelanggaran disiplin ASN.
mohon bantuan untuk diinformasikan ke semua asn yang ada di sekolah, karena dinas pendidikan mendapatkan sorotan sejak tahun lalu terkait pakaian dinas. Terima kasih"

Informasi dalam WAG tersebut pada point 1 menyebutkan bahwa Perbup Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pedoman Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah akan diberlakukan pada tanggal 1 Agustus 2025. Dalam Perbup tersebut terdapat total 33 pasal yang secara rinci menjabarkan pasal demi pasal. 

Perbup Nomor 20 Tahun 2025 pasal 1 ayat 5 ditujukan kepada ASN dan P3K. Dengan demikian ASN dan P3K wajib mengetahui secara rinci Pakaian Dinas yang harus digunakan di lingkungan Pemerintahan Daerah. 

Semua yang terkait pakaian seragam dinas sudah diatur dalam Perbup Nomor 20 Tahun 2025. Lalu apa saja kelengkapan Pakaian Dinas yang menjadi aturan tersebut?

Ada 7 (tujuh) jenis pakaian dinas yang diatur dalam Perbup Nomor 20 Tahun 2025, diantaranya:

1. Pakaian Dinas Harian Khaki = Warna Jilbab Kuning Mustard tanpa motif.

2. Pakaian Dinas Harian Kemeja Putih = Warna Jilbab Khaki Muda tanpa motif

3. Pakaian Dinas Harian Batik/Lurik/Khas Daerah = Warna Jilbab Menyesuaikan Warna baju tanpa motif

4. Pakaian Dinas Lapangan = Warna Jilbab Hitam tanpa motif

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun