Mohon tunggu...
Hamka Hamka
Hamka Hamka Mohon Tunggu... mahasiswa

setiap sesuatu yang sudah kita mulai akan ada 2 opsi yang kita dapat yaitu anatara game over atau finish.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontrak Dagang Internasional

10 Juli 2021   22:29 Diperbarui: 10 Juli 2021   23:31 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum perdagangan atau perniagaan internasional merupakan bidang hukum yang berkembang cepat. Pesatnya perkembangan tersebut paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi (khususnya teknologi informasi) sehingga transaksi-transaksi dagang semakin berlangsung dengan cepat. Batas-batas negara bukan lagi halangan dalam bertransaksi, bahkan karena pesatnya para pelaku dagang tidak perlu mengenal atau mengetahui siapa rekan dagangnya yang berada jauh di belahan bumi lain, hal ini tampak dengan lahirnya transaksi-transaksi yang disebut dengan ecommerce.

Perjanjian menimbulkan  berupa hak dan kewajiban para pihak atas suatu prestasi. Kontrak adalah sejumlah janji-janji tertulis, bertjuan memberikan perlindungan hukum bagi pihak pihak yang berkontrak. terjadinya kontrak apabila adanya kesepakatan, pernyataan menerima, pengiriman barang, pihakyang menawarkan telah menerima pemberitahuan penerimaan,Pemberi penawaran menerima langsung jawaban dari pihak penawar. Dan Berakhirnya suatu kontrak apabila Telah dilakukan pembayaran dan ada pelaksanaan prestasi, Adanya penawaran tunai diikuti penyimpanan, penitipan atau konsinyasi, Pembaharuan hutang dan kompensasi, Percampuran utang, Pembebasan hutang, Musnahnya barang, Pembatalan, Berlakunya syarat batal, danLewat waktu.

Sebelum melaksanakan perdagangan atau perniagaan internasional sebaiknya kita membuat kontrak terlebih dahulu, yang mana kontrak atau perjanjian tersebut menjadi landasan hukum bagi pihak pihak yang berkontrak apabila ada salah satu pihak yang melangggar isi dari kontrak tersebut. Hukum kontrak merupakan bagian dari hukum privat, dikatakan sebagai hukum privat karena pusat perhatian hukum kontrak terletak pada pelaksanaan kewajiban sendiri ( self imposed obligation), yang apabila pihak pihak melanggar kontrak tersebut akan menjadi urusan pihak pihak yang berkontrak.

Kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh dua atau lebih pihak dimana masing-masing pihak yang ada didalamnya dituntut untuk melakukan satu atau lebih prestasi. Dalam pengertian demikian kontrak merupakan perjanjian. Namun demikian kontrak merupakan perjanjian yang berbentuk tertulis. Ciri ciri kontrak yang kuat dijadikan landasan hukum yaitu satu tulisan yang memuat persetujuan dari para pihak, lengkap dengan syarat-syarat, serta yang berfungsi sebagai alat bukti tentang adanya kewajiban.

Apabila kita ingin melakukan dagang atau niaga antar lintas negara ada beberapa hal yang harus kita perhatikan Sebelum menjalin kontrak dengan seseorang yang berkewarganegaraan lain, terlebih dahulu harus memahami sistem hukum yang mempengaruhi kontrak di negara tersebut. Juga harus memahami perbedaan sistem hukum di negara masing-masing.

Setelah mengetahui kesulitan yang dihadapi oleh pihak-pihak yang menjalin kontrak lintas negara, masyarakat internasional mulai mengadopsi sistem hukum dan peraturan yang bisa diterapkan dalam transaksi pihak-pihak yang berlokasi di negara yang berbeda.

Tujuan dari pengadopsian hukum internasional yang seragam adalah untuk memastikan bahwa semua pihak yang melakukan transaksi lintas batas negara menjadi subjek seperangkat peraturan yang sama, tidak peduli bahwa hukum yang berlaku di negaranya masing-masing berbeda.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun