Mohon tunggu...
Abdul Hamid Al mansury
Abdul Hamid Al mansury Mohon Tunggu... Ilmuwan - Apa aja ditulis

Santri Darul Ulum Banyuanyar Alumni IAI Tazkia Wasekum HAL BPL PB HMI 2018-2020 Ketua Bidang PA HMI Cabang Bogor 2017-2018

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Dampak Positif Sigaret Kretek Tangan dan Tantangannya

3 Desember 2023   11:31 Diperbarui: 3 Desember 2023   11:35 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sembari menulis artikel ini untuk diikutsertakan dalam lomba AMTI (Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia) Writing Competition 2023 -- Kontribusi SKT Bagi Negeri, penulis mengisap batang demi batang rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT). Begitu nikmat rasanya apalagi didampingi dengan secangkir kopi. Penulis menjadi penikmat rokok SKT sejak menjelang wisuda S1 pada tahun 2017 hingga sekarang.

Apa yang penulis nikmati merupakan kenikmatan yang luar biasa yang dianugrahkan oleh Tuhan Yang Maha Pemurah kepada bangsa Indonesia karena semuanya berasal dari tanah yang kita cintai ini. Ini wajib kita syukuri. Tembakau dan cengkeh sebagai bahan dasar dari rokok SKT merupakan hasil dari "peras keringat -- banting tulang" petani yang kita banggakan. Proses produksinya dari hulu sampai hilir dibuat di dalam negeri dan dikerjakan saudara sebangsa sendiri. Mari kita bayangkan, berapa orang yang terlibat hanya untuk megantarkan sebatang rokok SKT ke tangan kita untuk kemudian kita isap? Tentu tidak sedikit. Mungkin perlu jutaan orang.

Diantara jutaan orang yang terlibat itu ada orang Madura. Dimana Madura merupakan salah satu pulau penghasil tembakau terbesar di Indonesia. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan saat deklarasi Paguyuban Pelopor Petani dan Pedagang Tembakau Madura (P4TM) tahun 2022 dalam sambutannya ia mengatakan bahwa produksi tembakau Jawa Timur menyumbang 49% dari total produksi nasional, sedangkan 35% produksi tembakau se-Indonesia dari Madura. Untuk Kabupaten Pamekasan saja jumlah total produksi tembakau mencapai 14.435,22 ton (Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pamekasan, 2017)

Bagi orang Madura, sektor pertanian yang paling utama adalah tembakau. Maka tidak heran orang Madura menyebutnya dengan "daun emas". Orang Madura mengibaratkan hal tersebut dengan cara yang realistis, mereka rela menjual emas yang mereka miliki untuk bertani atau berdagang tembakau dengan harapan ketika selesai musim tembakau mereka dapat membeli emas yang lebih berat lagi. Namun, musim dan harga dari perusahaan akan mempengaruhi apakah emas yang mereka jual akan kembali dengan lebih berat, sama beratnya atau lenyap sama sekali karena mengalami kerugian.

Tak hanya sebatas menjadi petani dan pedagang tembakau saja, masyarakat Pamekasan mulai sadar bahwa nilai tambah ekonomi (value added) pada tembakau perlu dilakukan demi kesejahteraan masyarakat Pamekasan dengan cara mereka membuat rokok sendiri. Sehingga Pamekasan menjadi kabupaten dengan jumlah Industri Hasil Tembakau (IHT) atau perusahaan rokok terbanyak di Madura. Berdasarkan data tahun 2023, Kantor Bea Cukai Madura merilis ada 150 industri rokok baik legal maupun ilegal. Dengan rincian, 70 industri rokok diantaranya memiliki izin usaha rokok yang legal dan 80 industri rokok sisanya adalah ilegal. Disisi lain, pemerintah sedang membangun Kawasan Industri Khusus Tembakau (KIHT) di Pulau Madura yakni Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep.

Keberadaan industri rokok mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar terutama yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah industri Sigaret Kretek Tangan (SKT). Meskipun keberadaan industri SKT kalah jumlah dibandingkan dengan Sigaret Kretek Mesin (SKM). Produksi SKM cenderung meningkat dibandingkan SKT, karena industri pengolahan tembakau beralih dari padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja ke mekanisasi yang sedikit menyerap tenaga kerja, seringkali peralihan SKT ke SKM mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Namun demikian, keberadaan industri SKT turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah dimana industri tersebut berada. Hal demikian sebagaimana yang selama ini terjadi di Kabupaten Pamekasan.

Salah satu industri rokok SKT yang ada di Madura adalah PT. Seribu Satu Alami. Perusahaan tersebut tepatnya berada di desa Kertagena Tengah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, selain itu, perusahaan yang pada tahun 2018 pernah meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan RI karena telah memberikan kontribusi positif disisi penerimaan cukai dan memiliki kepatuhan yang tinggi, membuka pabrik baru di Desa Sokolelah, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan pada tahun 2021. Keberadaannya telah memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitarnya karena memberikan dampak ekonomi lanjutan (multiplier effect) terutama yang berada di Desa Kertagena Tengah. Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya pedagang disekitar perusahaan SKT tersebut.

Masyarakat Kertagena Tengah disekitar industri SKT tersebut ada yang berdagang bakso, membuka warung nasi, warung kopi, toko kelontong hingga mejual ikan tongkol. Ini menandakan bahwa dengan banyaknya karyawan berjumlah 155 orang yang meyoritas masyarakat setempat mampu meingkatkan daya beli (purchasing power) masyarakat yang pada akhirnya memberikan kontribusi mengurangi tingkat pengangguran, meningkatkan pendapatan perkapita dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, disisi lain, PT. Seribu Satu Alami yang baru dibangun di desa Sokolelah sampai saat ini belum memberikan kontribusi yang nyata bagi lingkungan sekitar.

Industri rokok SKT di Pamekasan seperti PT. Seribu Satu Alami memiliki tantangan yang sangat luar biasa. Tantangan tersebut tidak hanya datang dari SKM tetapi dari industri rokok ilegal. Dari data yang sudah disebutkan diatas bahwa terdapat 80 industri atau 53,33% merupakan industri rokok illegal (Kantor Bea Cukai Madura, 2023). Persaingan antara industri rokok SKT legal dengan rokok ilegal dimulai dari rekrutmen karyawan hingga pemasarannya.

Banyak karyawan yang keluar dari industri rokok SKT legal dan memilih bekerja sebagai karyawan rokok ilegal. Berdasarkan mini riset dengan metode interview kepada karyawan industri rokok ilegal yang dilakukan oleh murid penulis, ada tiga motif (alasan) mengapa meraka bekerja sebagai karyawan rokok illegal (Riadhus Sholihah, 2023), Pertama,upah minimum. Upah yang didapatkan dari industri rokok ilegal mencapai Rp. 1.000.000/pekan, lebih besar dibandingkan dengan industri rokok legal yang hanya Rp. 600.000/pekan. Kedua, jam dan tempat kerja. Rokok ilegal bisa dikerjakan dirumah dengan jam kerja yang tidak ditentukan, ini yang memungkin karyawan rokok ilegal bisa melakukan pekerjaan lain seperti bertani, tidak seperti industri rokok legal yang harus masuk pabrik dengan jam kerja yang sudah ditentukan. Ketiga, pekerjaan. Banyak karyawan rokok ilegal yang beralasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap (serabutan bahkan pengangguran), sehingga mereka antusias bekerja sebagai karyawan rokok illegal.

Disisi pemasarannya, banyak konsumen rokok legal mulai beralih mengkonsumsi rokok ilegal dengan berbagai macam alasan termasuk diantaranya karena rokok ilegal tidak harus merogoh kocek dalam-dalam. Inilah yang membuat permintaan terhadap rokok ilegal meningkat tajam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun