Sementara itu, Pemerintah melalui kementerian pertanian mengeluarkan aturan yang sangat ketat tentang tata cara jual beli sapi di masa covid. Diantaranya, tempat penjual hewan sudah steril dan mendapatkan izin bupati atau Lurah setempat. Pembatasan waktu penjual dan penyembelihan hewan qurban. Memanfaatkan media daring dan distribusi daerah agar hewan qurban betul-betul tersalurkan.
Penjual dan pembeli harus menggunakan masker, ada jarak antara pembeli dan penjual, jaga kebersihan dan kesehatan pribadi. Hewan harus dalam kondisi sehat serta setiap orang harus cuci tangan dan menggunakan disinfektan untuk menjaga kesehatan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!