Mohon tunggu...
Sutedjo Ham
Sutedjo Ham Mohon Tunggu... wiraswasta -

Just an ordinary man...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Masalah Hukum Bank DKI

25 Oktober 2014   23:36 Diperbarui: 17 Juni 2015   19:44 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

‎Bank, yang adalah sebuah lembaga simpan pinjam uang, dimana kepercayaan masyarakat amat sangat diperlukan, anak SD pun pasti juga sudah mempelajari hal itu.
Pada tulisan saya kali ini, saya hendak menceritakan pengalaman saya dengan Bank DKI yang dimulai sejak bulan April tahun 2011 sampai sekarang.
Dimana sebagai ahli waris saya merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi diantara keluarga saya dengan Bank DKI.
Yaitu, dengan melaksanakan keputusan Mahkamah Agung tahun 2008 yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE) yang TELAH MEMENANGKAN keluarga kami dan MENGHUKUM Bank DKI, dimana kami sudah berupaya untuk melakukan mediasi dengan pihak Bank DKI, tapi mereka mengabaikannya.
Maka, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pada tanggal 27 Juli 2011, kami melakukan SITA EKSEKUSI melalui PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT atas tanah dan bangunan Kantor Pusat Bank DKI yang terletak di jln. Ir H Juanda III no.7-9, Jakarta Pusat. Tapi Bank DKI TETAP MENGABAIKANNYA!
Bank DKI malah melakukan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) atas SITA EKSEKUSI tersebut, padahal mereka sama sekali TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM untuk melakukan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) tersebut, maka tidaklah heran jika gugatan mereka DITOLAK oleh PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT dan DITOLAK juga oleh PENGADILAN TINGGI.
Lucunya, mereka malah balik MENGGUGAT keluarga kami dengan menyalahkan PUTUSAN Mahkamah Agung tahun 2008 yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE). Dan GUGATAN mereka kembali DITOLAK oleh PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT karena memang GUGATAN mereka TIDAK MEMPUNYAI DASAR HUKUM.
Sungguh hal yang sangat TIDAK LAYAK yang dilakukan oleh sebuah Bank, dalam menyikapi suatu perkara hukum yang telah BERKEKUATAN HUKUM TETAP (IN KRACHT VAN GEWIJSDE).
Seandainya Pak Gubernur DKI Jakarta, Bapak Basuki Tjahaja Purnama (Pak Ahok) mengetahui DENGAN JELAS seperti apa sebenarnya permasalahan kami dengan Bank DKI itu, pasti Beliau akan membela kami rakyatnya, karena Beliau sangat MENJUNJUNG TINGGI KONSTITUSI. Tapi, seperti tulisan saya sebelum ini, para birokrat yang berada dibawah Beliau, beberapa diantaranya adalah AHLI DALAM MENUTUPI KEBENARAN.

Ya, sebuah Bank yang seharusnya MENJAGA NAMA BAIKNYA dan MEMEGANG TEGUH KEPERCAYAAN MASYARAKAT ternyata malah dengan seenaknya BERMAIN-MAIN dengan HUKUM! ^ Kiranya masyarakat yang membaca tulisan saya ini dapat melihat dan menilai sendiri seperti apakah Bank DKI itu!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun