Wah..wah...pusing juga nih mau bikin sertifikat rumah. Masalahnya begini : Aku dan Istriku membangun rumah di atas tanah milik mertua, Setelah rumah itu selasai dibangun, seluruh keluarga ( aku,istri dan anak2),kakak dan adik2 dari istriku baik yg sudah berkeluarga maupun yang belum, termasuk kedua orangtua istriku ikut tinggal di rumah itu. Setelah bapak dari istriku meninggal,timbul keinginanku untuk mensertifikatkan rumah tersebut. Tapi kemudian,niatku tersnadung karena kakak laki laki dari istriku tidak setuju bahkan dia menginginkan agar rumah itu dijual dan hasil penjualannya dibagikan secara merata kepada selaruh ahli waris. Terus terang saya ini buta hukum tidak tahu harus bagaimana agar bisa membuat sertifikat atas rumah itu atau se-tidak2nya saya tidak rugi. Saya punya pemikiran bagaimana kalau tanah itu saya beli saja mumpung mertua perempuan masih hidup.Bukankah mertua perempuan berhak sepenuhnya atas tanah tersebut ? Mohon bantuan pendapat dari para Kompasioner yang mengerti hukum dalam menyelesaikan masalah saya ini. Atas bantuannya sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.