Mohon tunggu...
Halim Bumulo
Halim Bumulo Mohon Tunggu... profesional -

Dimana ada kemauan disitu pasti ada jalan, yg penting ada keseimbangan antara mengejar dunia dan akhirat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bikin Sertifikat Rumah

8 November 2010   18:28 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:46 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wah..wah...pusing juga nih mau bikin sertifikat rumah. Masalahnya begini : Aku dan Istriku membangun rumah di atas tanah milik mertua, Setelah rumah itu selasai dibangun, seluruh keluarga ( aku,istri dan anak2),kakak dan adik2 dari istriku baik yg sudah berkeluarga maupun yang belum,  termasuk kedua orangtua istriku ikut tinggal di rumah itu. Setelah bapak dari istriku meninggal,timbul keinginanku untuk mensertifikatkan rumah tersebut. Tapi kemudian,niatku tersnadung karena kakak laki laki dari istriku tidak setuju bahkan dia menginginkan agar rumah itu dijual dan hasil penjualannya dibagikan secara merata kepada selaruh ahli waris. Terus terang saya ini buta hukum tidak tahu harus bagaimana agar bisa membuat sertifikat atas rumah itu atau se-tidak2nya saya tidak rugi. Saya punya pemikiran bagaimana kalau tanah itu saya beli saja mumpung mertua perempuan masih hidup.Bukankah mertua perempuan berhak sepenuhnya atas tanah tersebut ? Mohon bantuan pendapat dari para Kompasioner yang mengerti hukum dalam menyelesaikan masalah saya ini. Atas bantuannya sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun